BANYUWANGI – JKN.
Minggu 14 April 2019. Pesta Demokrasi 2019 sudah memasuki masa tenang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Banyuwangi membersihkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) Capres maupun Calon legislatif diruang publik yang masih terpasang disejumlah jalanan.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Anang Lukman, mengatakan pembersihan APK maupun atribut kampanye akan dilakukan selama tiga hari kedepan.
Kegiatan pembersihan APK tidak hanya dilakukan disepanjang jalan protokol kota Banyuwangi saja. Namun, juga dilakukan di Kecamatan hingga di pelosok Desa/Kelurahan. Kegiatan ini menurut Lukman bahwasanya sebagai pencerminan dalam menegakkan keadilan Pemilu, khususnya Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tuturnya.
“Regulasi sudah jelas, pada masa hari tenang tidak boleh ada satupun APK yang masih terpasang, Bawaslu sudah menyurati setiap Parpol peserta Pemilu untuk membersihkan APK maupun Bahan Kampanye (BK). Tiga hari kedepan semua APK harus bersih,” Ucap Anang Lukman.
Sterilnya wilayah Banyuwangi dari alat peraga kampanye pemilihan umum, pada masa tenang ini, selain tanggung jawab Bawaslu juga semua pihak termasuk dari partai politik dan calon legislatif peserta pemilu itu sendiri.
“Semua sudah kami himbau, masa tenang pemilu untuk melepas APK dan bahan kampanye.
Anang Lukman juga menambahkan, kegiatan ini tidak hanya merapikan APK saja, tetapi juga termasuk kegiatan kampanye di media sosial, cetak maupun elektronik menjelang masa tenang juga dilarang.
“Bawaslu sudah berkerjasama dengan Kominfo memantau pergerakan kampanye di dunia digital,” pungkasnya. ( Hery ).
Komentar