PENYIDIK DAN KAPOLRES LAHAT DI LAPORKAN KE PROPAM POLDA SUMSEL

MUARA ENIM – JKN.

Warga yang kini hampir putus asa karena kelakuan dari oknum penegak hukum yang di anggap begitu lambat dalam meyelesaikan permasalahan, terutama dalam hal pengerusakan dan peyerobotan lahan oleh PT. Musi hutan persada (MHP) masih berbuntut panjang dan belum ada peyelesaiannya.

Ramli, perwakilan dari masyarakat dua Desa tersebut, mengambil langkah dengan cara melaporkan penyidik dan Kapolres Lahat ke PROPAM Polda Sumsel kamis 04 April 2019, dan laporan tersebut lansung di terima oleh Aipda Doni Agustian.

“Dan dalam laporan tersebut Ramli mengatakan bahwa laporanya sejak tahun 2014 sampai sekarang masih di bekukan di Polres lahat,
walaupun telah berulang kali di tanyakan tetapi tetap saja tidak ada tindak lanjut.

Masih kata Ramli, saya tidak akan berhenti selagi kasus ini belum selesai, dengan nada semangat yang menggebu – gebu saat awak media menemuinya di kediamannya 5/04/2019.

“Bersama tim jejek kasus news, Ramli kembali menanyakan perihal laporanya yang lansung di terima Kapolres lahat AKBP Feny Harahap sendiri. dan kami juga menunjukan surat dari Bareskrim Polri yang meminta kepada Kapolda dan Kapolres Lahat untuk menindaklanjuti laporanya, dengan cara memanggil pelapor dan terlapor dan pengawas internal Polda untuk melakukan gelar pelkara, guna untuk mendapatkan kepastian hukum.

Di sayangkan Kapolres lahat AKBP Feny Harahap beralasan ada pekerjaan lain yang tidak bisa di tinggalkan dan mengarahkan untuk menemui kasat Reskrim AKP Satria, dan dalam penjelasanya kasat Reskrim, mengatakan:
Bahwa untuk laporan Polisi yang menyangkut penangkapan dan penahanan terhadap 3 orang warga, bahwa pak Ramli itu bukanlah penerima kuasa yang legal, karena bukan pengacara.

Sedangkan menyangkut laporan pak Ramli sendiri itu merupakan perkara perdata, maka prosesya harus melalui pengadilan tungkas kasat Reskrim AKP Satria.

“Kembali kata Ramli. saya tidak bisa terima apa yang di jelaskan oleh kaset Reskrim, karena selain peyerobotan sebelumnya terjadi pengerusakan terhadap tanam tumbuh, yang jelas tertuang dalam BAP. tutupya. (alan)

Komentar