LAHAT – JKN,
Terkait laporan Polisi No. LP/B-875/XII/2014/SUMSEL/RES.LHT dan LP/B-869/XI/2014/SUMSEL/RES.LHT, yang sampai berita ini dirilis JKN belum ada langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kapolres Lahat AKBP. Ferry Harahap. Informasi yang didapat awak JKN dari warga yang merupakan korban pengrusakan dan penyerobotan lahan oleh PT. Musi Hutan Persada mengaku sampai sekarang berkas perkaranya masih dibekukan di Polres Lahat.
Warga menyayangkan atas sikap yang dilakukan Kapolres Lahat AKBP. Ferry Harahap, yang tidak menindaklanjuti laporan warga, bahkan warga bersama awak JKN sudah tiga kali menghadap Kapolres sembari memperlihatkan surat yang dikeluarkan Bareskrim Polri, yang intinya meminta kepada Kapolda Sumsel dan Kapolres Lahat untuk mengambil langkah hukum, dengan melakukan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumsel atau Polres lahat, dengan mengundang pihak pelapor dan terlapor serta memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara.
JKN. Mengutip dari pertemuan beberapa bulan yang lalu di of room Pemkab Lahat yang dihadiri oleh unsur Pimpinan Daerah terkait, pihak perusahaan dan wakil warga serta hadir pula Ketua Umum Ormas Wira Lentera Jiwa, Bapak Yanes Yosua Frans sebagai pembicara.
Dalam penyampaiannya Pak Yanes mengatakan ; bahwa Perkara ini telah sampai kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, dibalik ini semua adalah ulah mafia tanah, yang melibatkan oknum ASN dan penegak hukum. Sekarang ; pokok permasalahannya sudah jelas, masing2 pihak agar mematuhi apa yang sudah disepakati, rakyat jangan terus terusan dibodohi, dan untuk menyelesaikan kasus ini, adalah sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Bapak Bupati Lahat dan Bapak Kapolres Lahat, Pak Yanes mengakhiri sambutannya.
Dari uraian diatas dan menyimak hasil kesepakatan rapat tanggal 27 Februari 2019, mengapa sa’at diminta untuk membubuhkan tanda tangan pada berita acara rapat, pihak perusahaan dan Kapolres Lahat yang diwakili Kabag.Op.Kompol. Jossy.A. tidak mau tanda tangan, ada apa dengan PT. Musi Hutan Persada, ada apa dengan Kapolres Lahat, mengapa tidak mau tanda tangan, mengapa laporan warga tidak ditindaklanjuti ?? (RML. JKN).
Komentar