PENJARAHAN TANAH WARGA OLEH PT. MUSI HUTAN PERSADA TERUS BERLANGSUNG

LAHAT. JKN. Penjarahan terhadap tanah warga oleh PT. Musi Hutan Persada terus berlanjut dan korbanpun bertambah, di Kabupaten lahat saja tanah warga yang merupakan tanah ulayat serta berada pada Areal Penggunaan Lain (APL), sudah ribuan hektar dibabat oleh PT. Musi Hutan Persada, dengan dalih bahwa lahan tersebut telah dilakukan kerjasama antara masyarakat dengan pihak perusahaan melalui MHBM (Mengelola Hutan Bersama Masyarakat).

Padahal didalam peta kawasan hutan Propinsi Sumatera Selatan dan peta daftar lampiran I SK.Menteri Kehutanan No. 038/KPTS-II/1996 tanggal 29 Januari 1996, telah diatur dengan jelas sebagai alas hak dan pedoman PT. Musi Hutan Persada didalam menjalankan usahanya.

Sebagai contoh MHBM Desa Arahan dengan PT.Musi Hutan Persada tahun 2005 dengan luas lahan 371 hektar, yang pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan selama 9 tahun, hanya menghasikan jasa produksi kurang dari 40 juta rupiah saja, dan uang tersebut menjadi banca’an dan hanya diterima oleh panitia untuk kepentingan pribadi.

Awak Media JKN; terus menggali lebih dalam penjelasan warga yang tidak mau disebutkan namanya, sembari memperlihatkan kesepakatan MHBM antara perusahaan dengan oknum yang tergabung dalam kepanitiaan. Warga menambahkan, bagaimana rakyat bisa sejahtera, tanah ulayat yang luasnya lebih dari 371 hektar digarap oleh PT. Musi Hutan Persada selama sembilan tahun, hanya menghasilkan tidak sampai 40 juta rupiah saja, itupun uangnya hanya dinikmati oleh panitia, lanjut warga.

Lantas jika demikian menurut warga ; pihak PERUSAHAAN HARUS DIPERIKSA, siapa yg telah memberi izin menggarap lahan diluar HP.HTI dan kawasan hutan yang bukan diperuntukkan bagi perusahaan, siapa saja yang telah menikmati uang hasil jasa produksi tanah warga dan tanah ulayat yang berada pada Areal Penggunaan Lain (APL), sudah benarkah sistem kerjasama MHBM yang dibuat oleh PT. Musi Hutan Persada dengan masyarakat.

Sementara keterangan yang disampaikan oleh Humas perusahaan Asan Basri, yang juga bertindak sebagai pelaku penggusuran menjelaskan kepada awak JKN, bahwa apa yang kami lakukan sudah persedur, dan kami hanya menjalankan perintah pimpinan, katanya berkilah. Dari uraian diatas, sepertinya ada indikasi PT. Musi Hutan Persada telah menguasai tanah warga dan tanah ulayat diluar HPHTI dan kawasan hutan, yang diduga telah melibatkan Bupati Lahat, BPN dan Kepala BPKH.WIL.II Sumsel. RML. JKN.

Komentar