Bupati Berharap Sidoarjo Kembali Mendapatkan Predikat WTP

SIDOARJO, JKN – Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH.M,Hum bersama enam kepala daerah lainnya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggran 2018 kepada BPK R.I Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Penyerahan dilakukan di kantor BPK R.I Perwakilan Provinsi Jawa Timur Juanda-Sidoarjo. Enam kepala daerah tersebut antara lain Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati Pamekasan, Bupati Mojokerto, Bupati Bojonegoro,Bupati Ponorogo serta Walikota Probolinggo. LKPD diserahkan langsung kepada Kepala Perwakilan BPK R.I Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka.Jum’at ,22/3/2019.

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah berharap LKPD Kabupaten Sidoarjo dapat disajikan dengan baik. Dengan begitu nantinya predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kembali diterima Kabupaten Sidoarjo. H. Saiful Ilah mengatakan Kabupaten Sidoarjo telah lima kali mendapatkan predikat WTP berturut-turut. Mulai tahun 2013 lalu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK R.I terhadap LKPD Kabupaten Sidoarjo dinyatakan WTP. Untuk itu ia berharap LHP LKPD Kabupaten Sidoarjo 2018 kembali mendapatkan predikat WTP.

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah juga mengatakan pemerintah pusat akan memberikan dana intensif bagi daerah predikat WTP. Besarannya Rp. 63 Milyar. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan. Seperti pembangunan jalan maupun lainnya.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPK R.I Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka mengatakan pemerintah daerah diberi waktu selama 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk menyampaian LKPD. Hal tersebut diatur dalam UU Nomer 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam pasal 56 UU tersebut menyatakan bahwa gubernur,bupati,walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK R.I paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karenanya ia mengapresiasi kepada kepala daerah yang telah menyampaian LKPD sebelum berakhirnya batas waktu yang ditentukan.

“Tentu kami akan segera melakukan pemeriksaan,”ujarnya

Harry katakan ada empat hal yang dilihat dalam pemeriksaan LKPD. Yang pertama penyajian laporan keuangan apakah sesuai Standar Akutansi Pemerintahan/SAP. Kedua kecakupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan LKPD. Dan yang terakhir efektifitas sistem pengendalian internal dari pemerintah daerah.

“Kami berharap tujuh entitas (kepala daerah) yang hari ini menyampaikan keuangnya bisa memenuhi aspek-aspek tersebut sehingga sesuai harapan bapak gubenur bisa meneruskan opini yang telah dicapai tahun 2017,”ucapnya.

Ia juga katakan LKPD merupakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD. Ada tujuh komponen dalam penyajian LKPD. Diantaranya laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih/SAL dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu dilampiri dengan laporan keuangan BUMD dan lampiran ikhtisar LPJ APBDes. Harry Purwaka katakan setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya akan menerbitkan LHP. Sesuai UU, LHP diterbitkan paling lambat dua bulan setelah penyerahan LKPD oleh kepada daerah.

“Harapan kita semua untuk LKPD tahun 2018, mudah-mudahan 39 entitas yang ada di Provinsi Jawa Timur mendapatkan opini WTP semua,”harapnya. (Bag).

Komentar