DESA LUWUNGGEDE PROGRAM PTSL SUDAH TEREALISASI

BREBES, JKN.  Desa Luwunggede Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, mendapatkan program PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang pangan dan papan program tersebut dituangkan dalam peratuan menteri No. 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018, PTSL yang popular dengan istilah sertifikat tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian hokum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya, masyarakat Luwunggede merasa senang dan terbantu dengan adanya program pembuatan sertifikat PTSL tersebut.

Semua jumlah yang baru jadi dan sudah di bagikan dengan masyarakat sejumlah 700 Bidang dan yang belum jadi sejumlah 300 bidang lagi, Insya Allah tahab 2 (dua) akan jadi, lalu kami bagikan lagi ujas Bpk. Risto selaku Ketua Panitian Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Pembuatan sertifikat tanah ini menjadi pokok perhatian pemerintah, untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Pembuatan sertifikat di Desa Luwunggede Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes sesuai dengan aturan-aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah.

Pertama semua masyarakat yang belum punya sertifikat kami kumpulkan semua di Kantor Desa untuk di sosialisasikan tentang persyaratan dan aturan aturannya, dihadiri oleh pihak BPN Kabupaten Brebes, Pihak Kecamatan, dan Pihak Desa baik Panitia ataupun Kepala Desa. Dari Pihak BPN menerangkan bahwa program PTSL ini benar-benar akan mempermudah pendaftarannya agar semua masyarakat yang belum punya sertifikat supaya punya.

Dengan biaya sesuai aturan yang ada, dari SKB Surat Keputusan bersama Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembuayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, adapun biaya Rp. 150.000 perbidang yang dimaksudkan untuk pembelian patok materai dan administrasi serta transportasi aparat desa atau panitia.
Danbiaya yang dikenakan pada PTSL, setiap bidangnya dan itu sudah kami sosialisasikan ke masyarakat selaku pemohon.

Sehingga jangan sampai ada kesalahpahaman, Ketua Panitia Bpk. Risto dan Kepala Desa Bpk. Casudi merasa senang dengan adanya program PTSL tersebut karena membantu masyarakat. (SODIK)

Komentar