LAHAT. JKN – Pelayanan permohonan Buku Nikah di Kantor KUA Muara Enim dirasakan sangat berbelit belit, kita ketahui bahwa Buku Nikah itu penting, selain untuk menentukan setatus seseorang, juga dipergunakan sebagai syarat pembuatan surat2 lain seperti KK, KTP dan Akte Kelahiran.
Pemohon Edwin, yang menyampaikan keluhannya kepada Jkn, bahwa begitu sulitnya untuk memperoleh Buku Nikah, berbagai persyaratan telah dipenuhi, mulai dari surat yang dikeluarkan RT, RW, Lurah, Camat dan syarat yang diminta pihak KUA sendiri dipenuhi, tetapi tetap saja permohonan kami tidak dikabulkan, oleh karena istri saya bersetatus janda tanpa akta cerai, karena nikahnya tidak dicatatkan, sehingga tidak bisa diterbitkan Akta Cerai.
Pihak KUA menyarankan kepada pemohon agar mengajukan Itsbad Nikah ke Pengadilan Agama Muara Enim, dan sudah dilakukan oleh pemohon, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan, dan pada Putusan tersebut pihak Pengadilan mengabulkan permohonan pemohon, tetapi begitu surat Putusan tersebut diberikan kepada Ketua KUA, beliau kembali berkila, bahwa Buku Nikah tidak bisa diterbitkan dengan alasan, tidak bisa dimuat dalam aplikasi.
Jkn..mencoba meminta penjelasan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Enim Khairul Fahmi dan ternyata jawabannya sama dengan yang disampaikan pemohon, dan sa’at ditanyakan bahwa Pengadilan Agama telah mengabulkan permohonan pemohon dan itu sudah Putusan Pengadilan, Kepala KUA menjawab itu Putusan Pengadilan, tetapi tidak bisa dimuat dalam aplikasi, katanya.
Sementara sa’at JKN mau meminta keterangan lebih lanjut kepada Kakan Kemenag Kabupten Muara Enim Abdul Harris, beliau enggan memberikan komentar dengan alasan mau menghadiri pembukaan MTQ. Luar biasa..aplikasi dapat mengalahkan Putusan Pengadilan..ada apa dengan pelayanan Kantor KUA Muara Enim. (RML)
Komentar