PENYERAHAN LAHAN DAN KONPENSASI WARGA KEMBALI TERTUNDA..

LAHAT, JKN –
Sa’at penandatanganan berita acara kesepakatan, pihak perusahaan dan Kapolres tidak mau tanda tangan dengan alasan yang tidak jelas.

Menurut warga ; sejak ditandatanganinya Kesepakatan pada tgl 21 April 2016 yang ditandatangani BAP.DPD.RI, Kementerian LHK, Kementerian ATR dan Pertanahan, Pemprop Sumsel, Pemkab Lahat, PT. Musi Hutan Persada dan Perwakilan Masyarakat, terhadap lahan seluas 81,3 hektar yang dinyatakan diluar kawasan hutan atau yang terletak pada Areal Penggunaan Lain (APL) agar dikembalikan kepada masyarakat oleh Pemkab Lahat.

Hampir tiga tahun molornya pengembalian lahan oleh Pemkab Lahat kepada masyarakat, diduga kuat akibat ulah mantan Bupati Lahat Syaifudin Aswari, Asisten 1 Ramzi, Kabid. Pertanahan Nazarudin dan Kasi sengketa Very Rosyadi dan BPKH WIL II Kementerian LHK Yang telah mengabaikan hasil Kesepakatan tgl 21 April 2016.

Sementara Bupati Lahat Cik Ujang yang berhasil ditemui JKN bersama wakil warga Hafis Dahlan.Cs diruang kerjanya jum’at 15 Maret 2019, Pak Bupati kembali berjanji kepada warga, bahwa masalah ini akan diselesaikan minggu depan, beliau juga menyampaikan permohonan ma’ap atas keterlambatan penyelesaian kasus ini, akibat padatnya kegiatan Bupati yang tidak bisa ditunda, katanya. ( RML. “JEJAK KASUS NEWS”)

Komentar