DUGAAN PENIPUAN BERMODUS TRADING CRIPTOCCURENCY

SIDOARJO, JKN.
Hati hati jika berinvestasi atau berbisnis yang sekiranya kita tidak paham betul soal dunia itu.

Pasalnya, tidak sedikit orang yang merasa tertipu dan dirugikam oleh bisnis yang baru digeluti tersebut.

Seperti yang dialami Budi, Warga Desa Seruni, kecamatan Gedangan Sidoarjo ini, gara gara tergiur profit yang tinggi, dirinya harus kehilangan uang sekitar Rp. 75 juta.

Kronologi awal, pada bulan Desember 2017 lalu, Budi mendapat penawaran investasi berupa titip dana trading cryptocurrency oleh Fachrul Makmur, warga ujung pandang yang baru dikenalnya.

Dengan jurus rayuan mautnya, Fachrul celoteh kepada Budi, jika dirinya ikut maka akan mendapatkan profit sebesar 10 persen per sepuluh hari selama enam bulan, dengan jaminan modal kembali 100 persen jika dikemudian hari ada sesuatu hal.

Tanggal 15 Desember 2017, Budi mulai bergabung dan menanamkan modal awal senilai Rp. 5 juta secara transfer m banking ke rekening BCA 7890153997 milik Fachrul Makmur.

Pada awal bergabung, profit sangat lancar, hingga pada bulan berikutnya, Budi transfer secara bertahap sebesar Rp. 10 juta dan Rp. 30 juta.

Pada tanggal 20 Maret 2018, Budi mentransfer lagi Rp. 30 jt dan seperti biasanta, bukti transfer selalu dikirim oleh Budi ke Fachrul via WA.

Namun dipertengahan bulan April 2018, profit mulai tersendat dan tidak lancar seperti di awal.

Budi menanyakan perihal tersebut kepada Fachrul, dengan berbagai alasan bla bla bla, akhirnya Fachrul minta waktu 6 bulan untuk mengembalikan semua modal sesuai kesepakaran awal.

Jatuh tempo terakhir tanggal 27 Desember 2018, bukanya modal dikembalikan, malah semua nomor telepon tidak bisa dihubungi dan WA tidak ada tanggapan sama sekali.

Merasa dibohongi, Budi memutuskan untuk menghubungi pihak BCA untuk menjadi pihak ketiga supaya menghubungi dan meminta keterangan kepada Fachrul, agar modal Budi yang masuk ke Rekeningnya segera dikembalikan. ( gus )

Komentar