PT. MUSI HUTAN PERSADA KEBAL HUKUM

LAHAT, JKN. Minggu, 10/03/19. Lagi-lagi tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada memakan korban ; tidak kurang dari 40 hektar lahan kebun karet milik 15 kepala keluarga, warga Desa Tanjung Lontar dan Gedung Agung Merapi Timur Kabupaten Lahat digusur secara sepihak, tanpa musyawara apalagi membayar ganti rugi. Abdul Gani dan korban lainnya yang berhasil ditemui Tim JKN, yang tengah tertunduk lesu menyaksikan kebun karet yang sudah berumur 3 sampai dengan 4 tahun, bergelimpangan didorong siroda besi yang membuat kebun-kebun warga tersebut menjadi tanah lapang.

Sa’at ditanya oleh warga mengapa kalian merusak kebun kami, mereka yang diduga karyawan PT. Musi Hutan Persada menjawab, kami hanya melaksanakan perintah katanya, dijawab oleh yang memakai seragam dengan topi bertuliskan PHS serentak. Dan sa’at JKN meminta keterangan lebih lanjut atas pengerusakan kebun warga, mereka enggan berkomentar dan dijawab, jika ingin meminta penjelasan, silakan hubungi kantor pusat, katanya.

Dari berbagai pertemuan yang diikuti oleh Jejak Kasus pada rapat yang dilakukan di Kantor Bupat Lahat, Kantor Gubernur Sumsel, dan beberapa kali pertemuan yang dilakukan di Kantor Kementerian LHK, sepertinya penggusuran tanah kebun milik warga, senaja dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada, guna memenuhi kebutuhan bahan baku utama pabrik kertas PT. Tanjung Enim Lestari, yang diduga keras melibatkan mafia tanah, mulai dari Pemerintah Desa, sampai Pemerintah Pusat dan Penegak Hukum.

Warga menambahkan ; kami korban penggusuran yang meminta keadilan kepada Pemerintah dan Penegak Hukum, hanya ditendang kesana kemari tanpa kejelasan, sementara pelaku pengrusakan PT. Musi Hutan Persada dibiarkan melenggang membusungkan dada, tanpa tersentuh hukum. (RML. JKN).

Komentar