EKSEPSI HAK TERDAKWA JAKSA JANGAN MAKSA, HARGAI PROSES ACARA

BANDUNG, JKN. Selasa 5 Maret 2019, sidang Perkara Pidana No : 187/PID.B/2019/PN.Bdg a.n. Terdakwa Kusnadi alias Berod di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus selesai dilaksanakan.

Agenda sidang pada saat itu adalah Pembacaan Eksepsi Terdakwa yang dibacakan oleh Dahman Sinaga, SH., Marco Van Basten Malau, SH., Andreas Daniel Libri Anugrah Situmeang, SH., Art Tra Gusti, SH., CLA, dan Neysa Myanda SH., para Advokat Muda LKBH UNIKOM dibawah kepemimpinan Dr. Musa Darwin Pane, SH., MH. Hal yang ditekankan dalam Eksepsi tersebut adalah bahwa adanya kesalahan Jaksa Penuntut Umum dalam menerapkan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan telah dinegasikan adanya Perdamaian antara pelaku dan korban oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Bahwa hukum Pidana menganut asas-asas diantaranya asas ultimum remedium dan asas restorative justice. Maka seharusnya pidana tidak perlu dilanjutkan apabila telah ada perdamaian” ucap Andreas D.L.A Situmeang,S.H., selaku Pensihat Hukum terdakwa.
Setelah Eksepsi dibacakan Yang Mulia Majelis Hakim, JPU menyatakan akan menanggapi eksepsi tersebut secara lisan dan meminta kepada Hakim untuk langsung malanjutkan acara persidangan ke Agenda Saksi. Ketua Majelis Hakim merespon dengan menyatakan “Hukum Acara Pidana tidak seperti itu, apabila seperti itu nanti Hukum Acaranya jadi kacau”. Dalam Hukum Acara yang benar, eksepsi tersebut harus ditanggapi dahulu oleh JPU dan dilanjutkan dengan Putusan Sela. Setelah terjadi perdebatan antara JPU dan Majelis Hakim.

JPU yang pada awalnya ingin memberikan Tanggapan terhadap Eksepsi secara Lisan, langsung berubah 180 derajat menjadi menanggapi eksepsi secara Tertulis. Sidang selanjutnya akan diadakan pada Hari Selasa Tanggal 12 Maret 2019. (*)

Sumber : Dr. Musa

Komentar