LAHAT, JKN –
Perjuangan Warga Desa Gedung Agung dan Arahan Merapi timur Kabupaten Lahat yang sudah lebih dari 4 tahun kembali tertunda mendapatkan haknya.Senin(04-03-2019)
Sementara dari surat BPKH Kementerian LHK Tahun 2014 dan tahun 2017,telah di nyatakan bahwa lebih kurang 99 hektar lahan Warga yang di serobot oleh PT musi hutan persada (MHP).berada di luar HP.HTI dan Kawasan hutan,yang lengkap dengan peta dan kordinat,pada lampiran surat.
Setelah di tunda pengembaliannya yang di duga di lakukan oleh Asisten I Ramzi dan bagian Pertanahan lebih dari 1 tahun,dengan cara tidak memberitahukan surat yang di keluarkan oleh BPKH kementerian LHK pada bulan November 2017,dan baru di terima oleh warga pada bulan Desember 2018.
Setelah dilakukan pengukuran oleh Tim yang di hadiri Warga,pihak perusahaan,BPKH dan unsur pimpinan Daerah Kabupaten Lahat Rabu (27-2-2019).Warga kembali diminta untuk menunggu Surat pengembalian Tanah yang di tanda tangani oleh Bupati Lahat setelah ada surat hasil pengukuran dari BPKH kementerian LHK,walaupun hasil pengukuran tetap sama,pada peta dan kordinat lampiran surat BPKH kementerian LHK, tahun 2017.
Saat ditemui Media Jejakkasus news (JKN) warga yang menunggu sejak pagi di kantor bupati lahat guna meminta penjelasan kepada kadin PUPR lahat dan stafnya Warga mengatakan, mereka menghindar dan tidak satu pun mereka, memberikan penjelasan yang membuat masyarakat semakin kecewa.
“Ramli selaku korban bersama warga menemui Bupati lahat Cik Ujang guna meminta penjelasan,kapan tanah warga di kembalikan dan kapan konpensasi dan ganti rugi di bayar,tuturnya
Dengan tegas Bupati lahat Cik Ujang mengatakan bahwa proses pengembalian dan pembayaran konpensasi segera akan di urus dan realisasikan,ucapnya.
setelah mendengar penjelasan Bupati Lahat Cik ujang,
Masyarakat merasa lega, dan bersukur walaupun masih harus menunggu lagi.. (Tiem)
Komentar