AKIBAT PERBUATANYA WARGA DESA MACANPUTIH DI BEKUK POLISI

BANYUWANGI, JKN  –

Eko Wahyu Pambudi alias Ongsron (23) warga Dusun Banyuputih, Desa Macanputih, Kecamatan Kabat, Banyuwangi berhasil diamankan Petugas Kepolisian Polsek Rogojampi. Pasalnya ia telah melakukan aksi tidak senonohnya dengan mencoba memperkosa seorang ibu rumah tangga berinisial, RI (19) yang tak lain adalah istri temannya sendiri yang juga tinggal di Desa setempat.

Kapolsek Rogojampi, AKP Agung Setya Budi menjelaskan, aksi pelaku tersebut terjadi pada bulan Januari 2019 lalu, korban bertemu dengan pelaku dipinggir jalan. “Korban disapa pelaku dan kemudian bertanya hendak kemana pada korban dan dijawab akan menuju ke Blimbingsari untuk menyelesaikan masalah dengan seseorang,” kata AKP Agung, pada Minggu (3/3/2019).

Selanjutnya, pelaku menawarkan diri untuk ikut membantu agar permasalahannya cepat selesai, setibanya di Blimbingsari keduanya berhenti disebuah warung sambil makan. Disitu korban bercerita masalah yang sedang di hadapinya pada pelaku, dan menawarkan mencari orang yang dimaksud korban. Dan membujuk agar menggunakan sepeda motor milik pelaku saja, sedangkan sepeda motor korban dititipkan di warung.

Kemudian, pelaku mengajak korban menuju ke Losmen Mukti Sari dengan dalih mengajak ke rumah kawannya barangkali bisa membantu. Setibanya dilosmen, korban menunggu di depan kamar, sedangkan pelaku langsung masuk dan menemui penjaga losmen untuk menyewa serta membayar kamar.

“Di karenakan pelaku adalah kawan dari suami korban, sehingga tidak ada kecurigaan terhadap pelaku,” kata AKP Agung.

Selang berapa lama pelaku membuka pintu kamar dan mengajak masuk korban. Namun korban mulai curiga dan menolak ajakan si pelaku. Karena merasa ditolak, pelaku menarik tangan dan menyeret korban hingga masuk kedalam kamar lalu bergegas menutup pintu dan menguncinya, dan tubuh korban didorong dan mengajak korban untuk bersetubuh serta berjanji tidak akan bercerita pada siapapun.

Namun oleh korban ditolak dan mengancam akan menceritakan kejadian tersebut pada suaminya. Rupanya pelaku tak menghiraukannya, pelaku berusaha menindih tubuh korban. “Korban berusaha melepaskan diri dan berhasil mendorong pelaku dan mengancam menghubungi suaminya jika tidak diantarkan pulang,” ungkap Kapolsek

Merasa aksinya gagal, pelaku pun mengantarkan korban pulang. Tak di sangka dalam perjalanan korban loncat dari sepeda motor dan meminta pertolongan pada warga sekitar. Mengetahui hal tersebut, karena takut dikeroyok massa sehingga pelaku langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian. Alhasil tim Reskrim Polsek Rogojampi mengamankan pelaku pada Sabtu (2/3/2019) di rumah kawannya. “Kepada Anggota, pelaku mengakui semuanya. Atas perbuatanya, pelaku terancam dengan Pasal 285 jo 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pemerkosan,” cetusnya.

Sementara itu, masih AKP Agung, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kiri serta luka memar pada kaki. Dalam perkara ini, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya; kaos lengan panjang warna putih, celana panjang warna biru, sepotong BH warna pink, 1 unit sepeda motor mio bernopol DK 8724 II, dan 1 HP merk Samsung,” ( Heri ).

Komentar