Dialog Publik di Pemkab Bandung Desak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

BANDUNG, JKN.

Kekerasan seksual terutama terhadap perempuan dan anak-anak di Indonesia semakin marak belakangan ini. Begitu pula yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung dimana menurut data ada 25 orang perempuan dan anak-anak yang mengalami kekerasan seksual setiap jamnya.

Hal tersebut kemudian mendorong diformulasikannya Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang sayangnya hingga saat ini belum kunjung disahkan.

Peduli terhadap hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bandung, DPC Peradi Bandung dibawah kepemimpinan Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H serta Polres Bandung melakukan kerjasama dalam bentuk dialog publik dan deklarasi guna mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut.

Hadir sebagai narasumber dalam dialog publik tersebut Asri Vidya Dewi, S.si., S.H., (Sekretaris DPC Peradi Bandung) dan Aiptu Mutia Teni (Kanit PPA Polres Bandung). Turut hadir pula guna mendukung dialog publik tersebut para Advokat Milenial Bandung (AMB) yaitu Dahman Sinaga, S.H (ketua) Andreas D.L.A Situmeang, S.H (sekretaris) dan Art Tra Gusti, S.H., CLA (bendahara).

“Dalam hukum yang berlaku di Indonesia memang belum ada yang bisa melindungi korban kekerasan seksual secara komprehensif, dari hulu ke hilir. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah sebuah terobosan penting bagi penegakan hukum dalam kejahatan seksual karena RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengarah pada sistem peradilan pidana yang menjauhkan korban dari viktimisasi.” Pungkas Asri Vidya Dewi selaku Narasumber dalam dialog publik tersebut.

“Pembuatan naskah akademik dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dirumuskan oleh multi-stakeholder, baik dari kalangan akademisi, aktivis perempuan hingga turut melibatkan sejumlah ormas agama, termasuk ormas Islam terbesar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah serta MUI. NU misalnya, dalam kongres pada 2015 ikut menyuarakan hak-hak perempuan. Selain itu, dalam Muktamar Muhammadiyah di Sulawesi juga bicara fiqih nir kekerasan.Berita hoax yang disebarkan tanpa tanggung jawab adalah cerminan tidak dipahaminya RUU P-KS sebagaimana saya sampaikan tadi” tambahnya.

Pihak2 yang terlibat dalam agenda Dialog Publik dan Deklarasi pada tgl 22 Februari 2019.

# Pemkab Bandung
# Polres Bandung
# Peradi
# Koalisi Perempuan Indonesia Jabar dan Kabupaten Bandung
# Lakpesdam NU Cimahi
# SPAK Jawa Barat
# Droupadi
# Task Force Jabar
# Cover Dance Poison

Sumber: Dr. Musa

Komentar