Foto : Pernikahan Wbp
BANYUWANGI, JKN.
Seorang warga binaan atau narapidana di Lapas Klas II B Banyuwangi, tak kuasa menahan haru ketika melangsungkan pernikahan di sana. Acara akad itu dihadiri oleh keluarga dan kerabat. hari ini jumat (22/2/19)
Bertempat di aula pengunjung, pernikahan narapidana bernama Hadi purnomo yang mempersunting Febrina ika kristanti itu dihadiri Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rogojampi.
Hadi Purnomo merupakan terpidana kasus kasus 365 KUHP pasal 196 UU No.36 Tahun 2009. Pasal 114 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 yang sudah mendekam selama 2 tahun. Ia divonis hakim dengan hukuman total 5 tahun. 6 bulan Namun ia dan kekasihnya, Febriana tidak menyurutkam niat untuk menikah hingga akhirnya mendapatkan izin dari Kepala Lapas Banyuwangi, Ketut akbar herry achjar
Mempelai itu tak kuasa menahan haru setelah ijab kabul terucap. Pasangan hadi purnomo dengan Febriyana ika kristanti tak masalah ketika rasa cinta mereka terhalang jeruji besi.
“Ya Alhamdulillah saya senang sekali. Bahagia rasanya karena bisa menikah di Lapas setelah sekian lama memadu kasih dengan Febriana,” kata Hadi.
“Saya terharu, perjuangan hidup akan saya lalui bersama dengan Febri walau cinta kita terpisah jeruji penjara,” ungkap hadi
Usai akad nikah dihadapan penghulu, mereka menandatangani buku nikah dari KUA dan sudah tercatat secara resmi,Dalam acara pernikahan kali ini hadi purnomo membberikan mas kawin berupa Seperangkat alat sholat dan uang 1jt rupiah.
Terpisah,Kalapas banyuwangi Ketut akbar herry achjar melalui Kepala Seksi Kasi Binnadik gitker Sunaryo mengatakan, pernikahan di Lapas adalah merupakan hak WBP selama di Lapas. Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan dan jaminan keluarga, surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan dari KUA
“Acara pernikahan dilaksanakan dengan persetujuan Kalapas, berdasarkan hasil keputusan Kalapas Banyuwangi melalui sidang TPP atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai,” jelas Sunaryo (ari)
Komentar