BITUNG, JKN –
Jumat, 15-2-2019. Inilah keluarga praduga tidak bersalah menuntut keadilan. di pengadilan Negeri Bitung. melalui praper. “karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut ? Keluarga datang dengan di dampingi kuasa hukumnya D. Novian Baeruma. SH ke Pengadilan Negeri Bitung.
Diduga bahwa Oknum petugas Kepolisian yang bertugas di Polres Bitung ? Salah menggunakan hak-haknya sebagai Oknum Kepolisian. Sesuai dengan keterangan yang di bacakan kuasa hukum, jam 15.00 wita, yang mana bahwa, barang bukti yang di jadikan oleh pihak woknum Kepolisian? Adalah fiktif (tidak jelas).
Oleh dan sebab itu? sesuai keterangan yang di bacakan oleh kuasa hukum keluarga. Bahwa karna menurut kami keluarga ? anak kami tidak bersalah, makanya kami cari keadilan.
Dengan seluruh pengeluan-pengeluaran dari keluarga ANDI RAKINAUNG, yang sudah di bacakan oleh kuasa hukum ?mengatakan kami akan mencari keadilan. Sangat di sayangkan jawaban oleh pihak Kepolisian?akan di dengar sidang berikut pada tanggal 18-2-2019 yang akan datang pada jam 10 00 wita. di pengadilan yang sama. yaitu PN BITUNG SULUT.
Beberapa waktu yang lalu, awak media JKN menemui keluarga Andi Rakinaung, menjelaskan perihal penangkapan Anak mereka.
Mereka menjelaskan, pada hari Kamis 3 Januari 2019. pukul 19.30. wita, di tempat tinggal ANDI RAKINAUNG, LK 4 RT07 RW 004. Kelurahan Girian Permai, Kota Bitung Propinsi Sulawesi Utara. Malam itu malam yang sangat menakutkan. Bagi keluarga, karena kedatangan tamu tidak di undang Berpakaian preman membawa ANDI RAKINAUNG, umur 20 tahun agama islam pekerjaan buru serabutan , belum menikah dan terlebih putus Sekolah Dasar.
Dengan rasa ketakutan keluarga ANDI RAKINAUNG bertanya kepada 3 orang berpakaian preman tersebut, ada apa. jawab tiga oknum tersebut, jangan banyak tanya. keluarga merasa hak mereka sebagai waranegara Indonesia di rampas. Sebab di saat penangkapan tidak memberikan surat pemberitahuan perintah penangkapan anak mereka kepada keluarga, mereka tidak mengenal siapa 3 oknum tersebut. Keesokan harinya ternyata yang jemput anak mereka adalah ‘ oknum Kepolisian Polres Bitung. Menurut ibu korban, kejadian waktu anaknya di tembak, anaknya tidak tau kalau lokasi penembakan wilayahnya di mana. Karena mata dalam keadaan tertutup. Menurut pengakuan ANDI RAKINAUNG sama ibunya.
Di tempat terpisah, awak media JKN mengkonfirmasi ke Pengacara Andi Rakinaung, D. Novian Baerima. SH, di dampingi oleh Lima anggota Lembaga Batuan Hukum, yang mana pengakuan mereka akan mengirim berkas kasus klien mereka yang di indikasi adanya penyimpangan prosedur penangkapan oleh oknum Polisi terhadap klien mereka Andi Rakinaung ke Kapolri secepat mungkin. ( Arjun)
Komentar