JAKARTA, JKN – Front Pembela Rakyat (FPR), akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang ke Kejaksaan Agung, Republik Indonesia (Kejagung-RI).
“Kami memperkirakan serta menduga banyak temuan kerugian Negara di SKPD ini pada APBD Tahun 2017 dan 2018, soal sulitnya menuntaskan korupsi di daerah, sampai Rustam Ependi Pimpinan Front Pembela Rakyat Kepada Wartawan (14/2019), saat di temui di Jakarta seusai menghadiri Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kepada Pihak Media, Rustam Mengatakan besok Jumat 15 Februari Kami dari FPR akan menyampaikan Laporan dugaan korupsi di dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu”, namun Rustam belum mau menjelaskan secara detail apa saja Kasus-kasus dugaan Korupsi yang akan disampaikan Ke Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk lebih detail nya besok Akan kami sampaikan kepada teman-teman untuk saat ini masih kami rahasia.
Jelasnya
Lanjut Pimpinan Front Pembela Rakyat kenapa perkara dugaan Korupsi didaerah ini harus disampaikan Ke Pihak Kejagung-RI, kerena Saat ini kami menilai di pengusutan kasus-kasus Korupsi daerah terkesan Lamban dalam Penuntasan Pengusutannya, maka kita bersama rekan-rekan sepakat menyampaikan beberapa laporan dugaan Korupsi yang terjadi di daerah ini ke Pusat
“Kami juga sudah berupaya kompirmasi dan Klarifikasi dan menyampaikan temuan kami di lapangan Kepada pihak Dinas Kesehatan Kepahiang namun sangat disayangkan sampai saat ini belum belum juga ada respon tanggapan maupun jawaban dan pihak dinas Tersebut..(WIDI)
Komentar