MUARA ENIM, JKN –
Dua proyek dalam satu lokasi di satuan kerja dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2018 di duga ada main mata antara PPK dan Kontraktor serta panitia lelang lingkup dinas tersebut, pasalnya pemenang tender kedua proyek tersebut adalah perusahaan yang sama yaitu CV. Bumi Pratama yang beralamat di Dusun 2 Desa Lebak Budi Kecamatan Tanjung Agung,
” adapun pada proyek pertama judul proyek tersebut adalah ” Peningkatan jalan lingkar suka makmur Desa Embawang” dengan pagu anggaran Rp. 1.000.000.000 dan HPS ( harga perkiraan sendiri ) Rp. 994.475.000. Dengan harga penawaran Rp. 978.702.000.
Dalam proses lelang tersebut, peserta lelang yang lain yaitu CV. Ayas & co dan Saleh & co di nyatakan gugur, karena tidak memiliki dukungan keuangan, yang menjadi pertanyaan awak media selama beberapa tahun ke belakang ke dua CV tersebut sudah biasa menang tender dan dapat menyelesaikan pekerjaan yang di menangkannya dalam sebuah tender, salah satu contoh CV. Ayas & co pernah mengerjakan proyek peningkatan jalan Desa Air Asam Kecamatan Lubai dengan pagu anggaran 2 miliar yang notabene di atas nilai tender pekerjaan peningkatan jalan Desa Suka Makmur tersebut.
Sedangkan judul proyek kedua adalah lanjutan peningkatan jalan lingkar suka makmur Desa Embawang Kecamatan Tanjung Agung, juga di menangkan oleh CV. Bumi Pratama dengan alamat yang sama yaitu Dusun 2 Desa Lebak Budi Kecamatan Tanjung Agung,
Dengan pagu Rp. 350.000.000 dan hps ( harga perkiraan sendiri ) Rp. 348.750.000 dengan harga penawaran Rp. 344.096.000, pada proses lelang, lagi – lagi perusahaan yang sudah biasa mengikuti lelang tender di atas satu miliar di nyatakan gugur dengan alasan tidak memiliki dukungan keuangan, adapun perusahaan tersebut adalah CV. Hastara, sungguh di luar logika.
Dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi ini cv. Bumi Pratama di duga kuat melakukan kecurangan – kecurangan demi meraih keuntungan di luar batas kewajaran, setidaknya itulah yang di temukan dari hasil investigasi awak media di lokasi pada tanggal 5/2/2019 jam 11.23 wib.
Ketebalan jalan tersebut ada yang tidak sesuai spek gambarnya karena hanya 18 cm, selain itu kuantitasnya dapat terlihat jelas Dengan adanya material batu yang sudah terlihat ke permukaan jalan dan sudah adanya keretakan pada jalan tersebut.
“Akibat dari ulah kontraktor nakal ini negara di duga kuat mengalami kerugian ratusan juta rupiah menurut keterangan ketua lembaga swadaya masyarakat Muara Enim Berseri Syerin Apriandi, (LSM MERSI) atau yang biasa di panggil Bang Asap, yang berhasil di wawancarai awak media mengatakan ” setidaknya dari hitunganya kami lakukan secara cepat negara di rugikan minimal Rp. 320.450.000 pada kedua proyek tersebut, ini estimasi kerugian negara secara kasar dan kalau mau detailnya tentu harus kita ukur ulang, nanti akan dapat detail kerugiannya, karena di duga agregat b, pada peroyek ke dua sudah di lakukan oleh kontraktor pada kegiatan peroyek pertama , (13/02/2019), kita akan bawa kasus ini pada aparat hukum Kejati Sumsel dan juga akan kita tembuskan surat laporan kita pada Janwas di Kajagung RI, dalam waktu dekat, agar menjadi pembelajaran bagi kontraktor yang main” dalam melaksanakan pekerjaan dan juga jadi pembelajaran bagi PPK yang main mata dengan kontraktor,” ujarnya.
Sementara itu ujar Serin (Asep) dua pernah melakukan kompermasi perihal masalah tersebut kepada Plt Kadin PUPR Kabupaten Muara Enim melalui pesan Whatsap mengatakan sepertinya mekanisme di sistem leleng,” cakyo mekanismeye di sistim lelang,” jawabnya singkat kepada Serin,
“Sementara awak media mencoba konfirmasi melalui whatsap,
jawaban dari Kadin Plt PUPR, yang bisa ikut lelang adalah yang memenuhi syarat, jawaban singkat dari wa, (alan)
Komentar