Kepri, Jejakkasusnews.id
bertempat di ruangan media centre Polda Kepri di laksanakan Konferensi Pers Satgas Bansos Polda Kepri, Jumat 25/01/2019 sekira pukul 15:30 wib
Kabid Kum Polda Kepri Kombes Pol Djoko Trisilo, S.IK, SH menyampaikan bahwa telah dilaksanakan Nota kesepahaman antara Polri dengan Kementerian sosial RI pada tanggal 11 januari 2019, di dalam Nota Kesepahaman tersebut ada beberapa hal yang diatur antara lain terkait pertukaran data dan informasi, pengaturan bantuan pengamanan untuk pendistribusian bantuan dan penegakkan hukum serta kegiatan lain yang disepakati.
Dalam pertemuan ini juga hadiri,
Dir Krimsus Polda Kepri, Ditbinmas Polda Kepri, Biro Ops Polda Kepri, Dit Samapta Polda Kepri, Bid Humas Polda Kepri.
Selanjutnya Dir krimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, SIK menyampaikan pada tahun 2019 ini ada kenaikan nilai Bantuan Sosial (BANSOS) menjadi 54 Triliun. Artinya pemerintah mengharapkan bahwa penyaluran Bansos Tersebut tepat sasaran, ini wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat dan pemerintah mengharapkan Bansos tersebut tidak salah sasaran atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Nanti nya setelah diterima bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Masyarakat. Kemudian ada beberapa struktur, yang pertama untuk tingkat pusat adalah Kasatgaspus dengan dua wakil Satgas, dengan empat Sub Satgas. Sedangkan untuk di tingkat daerah atau ditingkat Polda Kasatgas nya adalah Bapak Wakapolda kemudian untuk KA Anev nya Dirtahti.
Selanjutnya dibawah
Wakapolda ada empat Sub Satgas, yang pertama adalah dari Binmas yang membawahi pendataan dan
sosialisasi yang termasuk pendampingan Kemudian yang kedua adalah Satgas Samapta untuk melakukan pengamanan pendistribusian Bansos tersebut, yang berikut nya adalah Humas yang berhubungan dengan
para Media dan terakhir adalah Subsatgas Gakkum dari Ditreskrimsus.Polda Kepri telah membentuk Satgas tersebut sampai ketingkat wilayah di Polres-Polres.
Dengan harapan terbentuk nya Satgas ini agar tidak ada kebocoran-kebocoran atau tidak ada penyalahgunaan terhadap kebijakan pemerintah ini,
Pemerintah berharap ini betul-betul sampai kepada orang yang berhak
menerimanya.( Supardi )
Komentar