ROKAN HILIR – JKN.
Selasa, 29/01/19. Bukan tanpa sebab dan alasan, dukungan untuk terdakwa RMH ibaratkan seperti air sungai yang mengalir.
Yang mana di hebohkan di kalangan aktivis bahkan masyarakat sekitar Bagan siapi-api kabupaten Rokan hilir sejak tanggal 03/05/18 lalu, yang mana terjadinya penangkapan terhadap terdakwa RMH, yang bergelar Kasus narkoba, yang mana terdakwa RMH tak pernah di kenal akan hal itu melainkan sebagai aktivis lingkungan.
Sungguh suatu kejutan bagi kalangan aktivis dan jurnalis.
Bahkan yang lebih mengejutkan lagi, di tanggal 15/ 01/19. yang mana mendengar tuntutan JPU marulitua Sitanggang terhadap terdakwa RMH (yang di duga korban penjebakan) 8 tahun penjara dan denda 1 miliar Yang mana Kasus ini menjadi viral di wilayah kabupaten Rokan hilir, provinsi, hingga tingkat nasional.
Tak satu satu yang mengatakan bahwa terdakwa RMH (aktivis yang malang itu kini masih berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Yang mana ketika mendengar hasil persidangan, melalui media yang telah menerbitkan hasil persidangan melalui pemberitaan siapapun pembacanya juga mengatakan hal yang sama.
Hal ini berketetapan dengan tanggapan “suarno” setelah membaca sekian banyaknya hasil persidangan terdakwa RMH, yang mana di duga telah terjadi kriminalisasi terhadap terdakwa RMH (aktivis lingkungan itu) akhirnya suarno pun angkat bicara.
Berdasarkan keterangan dari suarno yang waktu itu di konfirmasi awak media melalui via seluler nya, mengatakan bahwa terdakwa RMH itu benar-benar telah di duga di kriminalisasi, dan tidak menutup suatu kemungkinan, aktivis lingkungan itu harus di bebaskan Hal itu di katakan suarno saat di konfirmasi oleh awak media.
Semua rekan” nya sewaktu terdakwa bersamanya, sekarang ini merasakan kesepian dengan hilangnya seorang kerabat yang sangat rajin bergiat di aktivis itu,
Yang saat ini sepertinya dipaksakan untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, yang sama sekali tidak di lakukannya.
Hal ini di nyatakan rekan” terdakwa dan memohon kepada MEJELIS HAKIM, agar memberikan keadilan seadil-adilnya.
Dari Bagan siapi-api, Rokan hilir Handoko
Komentar