Puluhan Media Di Bondowoso Gelar Aksi Solidaritas Tolak Remisi Pembunuh Jurnalist

Bondowoso.Jejakkasusnews.id

Aksi menolak pemberian remisi kepada terpidana otak pembunuhan wartawan Rada Bali terus bergulir. Di Bondowoso, puluhan jurnalis menggelar aksi tutup mulut menggunakan lakban. Mereka menggelar aksi di Monumen Gerbong Maut.

Pantauan JK news di lapangan, dalam aksinya jurnalis dari media cetak, elektronik, dan online tersebut membentangkan sejumlah poster kecaman atas diberinya remisi terpidana pembunuh wartawan di Bali.

Tak hanya itu. Mereka juga menutup mulutnya menggunakan lakban warna hitam. Aksi itu sebagai simbol dibungkamnya jurnalis dengan cara-cara sadis dan keji, yakni dibunuh lalu dibuang ke laut.

“Kami menolak keras remisi yang diberikan Menkumham pada otak pembunuhan wartawan di Bali,” kata koordinator aksi, Solikhul Huda, saat ditemui di sela aksi, Selasa (29/01/2019).

Menurutnya, pemberian remisi pada terpidana Susrama sangat melukai rasa keadilan para jurnalis di Indonesia. Sebab, jurnalis bertugas sebagai kontrol sosial tidak selayaknya diperlakulan secara tak manusiawi dan biadap.

“Menkumham harus segera mencabut kembali remisi tersebut. Karena itu sangat melukai rasa keadilan kelurga korban maupun para jurnalis seprofesi di Indonesia,” jelas Huda.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Sementara, 7 Desember 2018. Berdasarkan Keppres tersebut Susrama bersama 115 terpidana lainnya mendapat keringanan hukuman.

Sekadar mengingatkan, terpidana I Nyoman Susrama yang merupakan adik pejabat Bangli menjadi otak pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, tahun 2009 silam.

Pembunuhan itu dilakukan sejumlah pelaku yang diotaki Susrama, terkait berita-berita tentang dugaan korupsi dan penyelewengan di Dinas Pendidikan setempat yang melibatkannya, kala itu.

Prabangsa dibunuh lantaran kerap menulis dan mempublikasikannya. Mayatnya lantas ditemukan di perairan Padangbai, Bali, beberapa hari kemudian dalam kondisi nengenaskan.

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim lalu memvonis Susrama dengan penjara seumur hidup. Sementara beberapa pelaku lain yang juga terlibat dalam pembunuhan itu divonis dengan lama hukuman bervariasi.(yus).

Komentar