KETUA PWRI-B MENGATAKAN KASUS RMH, KORBAN KRIMINALISASI TIDAK LAYAK DI SINDANGKAN.

Poto. Mulyadi, Ketua PWRI – B

 

ROKAN HILIR – JKN.

Sabtu,26/1/19. Masih berkaitan dengan kasus terdakwa RMH, yang di duga sebagai korban kriminalisasi dan penjebakan, sepertinya menjadi populer setelah JPU marulitua Sitanggang SH, menuntut terdakwa 8 tahun penjara, dan denda 1 miliar, yang mana mengutip hasil dari beberapa kali persidangan, dalam Fakta Persidangan Yang bergulir Di Pengadilan Negeri Rokan hilir, yang terletak di Ujung Tanjung telah terkuak nya unsur unsur Kriminalisasi Gratifikasi dan Indikasi dugaan penjebakan terhadap terdakwa RMH.

Sepertinya kasus yang menimpa terdakwa RMH sudah menjdi sorotan serius bagi masyarakat Bagansiapiapi, kabupaten Rokan hilir, bahkan sampai keluar daerah tingkat Provinsi dan Jakarta Pusat pun sudah mulai di perbincangkan, hal ini sudah terkuak oleh media, semenjak JPU marulitua Sitanggang SH,membacakan poin” tuntutan terhadap terdakwa RMH

Beberapa rekan” aktivis dan jurnalis mulai membahas tentang kasus RMH semenjak terjadinya tuntutan dari JPU marulitua Sitanggang SH, terhadap terdakwa yang merupakan sesosok aktivis lingkungan itu, yang di yakini bahwa terdakwa RMH iyalah korban penjebakan.

Tak tanggung-tanggung, Mulyadi sebagai ketua PWRI-B(Persatuan Wartawan Republik Indonesia Bersatu)Mengatakan kepada awak media saat di konfirmasi melalui via seluler di hari rabu /24/1/19 lalu, mengatakan, kasus yang sedang di hadapi oleh terdakwa RMH, merupakan kasus pramatur, (cacat hukum) tidak layak di sidangkan, hal itu di katakan Mulyadi saat di konfirmasi oleh awak media melalui via telepon nya.

Lanjutnya, menurut saya, langkah langkah yang di ambil penegak hukum, untuk menegakkan hukum terhadap terdakwa RMH, di duga sudah menyalahi aturan hukum, jika terdakwa RMH tidak terbukti bersalah, maka dia harus di bebaskan dari segala tuntutan hukum, dan jangan di biarkan masalah ini berlarut-larut.jelasnya.

Tambahnya lagi, keterkaitan dengan saksi US alias UA, mengapa tidak di periksa lebih lanjut oleh penegak hukum? Dan seharusnya, perkara terdakwa RMH tidak layak di sidangkan, karena masih terbilang pramtur (cacat hukum) yang semestinya masih dalam proses penyelidikan dari penegak hukum. Hukum apa yang di gunakan terhadap terdakwa RMH? ? sehingga masih terbilang pramtur tapi malah di sidangkan. Ada apa ini? Pungkasnya.

Sambungnya, mengapa saksi US alias UA tidak di periksa lebih lanjut? Bukankah terdakwa RMH Waktu terjadinya penangkapan, dia pergi bersama saksi US alias UA, mengapa saksi US alias UA tidak di tahan? Ada apa ini?..

Sambungnya lagi, dari fakta persidangan, dan juga saksi US alias UA yang tidak di periksa seperti terdakwa, saya menduga bahwa prosedur hukum yang di ambil penegak hukum, sudah menyalahkan aturan.dan kami berkeyakinan bahwa terdakwa RMH tidak terbukti bersalah, dan sudah di kriminalisasi tutupnya. (Handoko)

Komentar