TERKAIT DENGAN KASUS RMH KORBAN KRIMINALISASI, PARA LSM, ANGKAT BICARA.

ROKAN HILIR -JKN.
Jum’at/25/1/19 Berkaitan dengan musibah yang menimpa aktivis yang malang, yang di yakini bahwa terdakwa RMH merupakan korban kriminalisasi dan penjebakan, beberapa media dan LSM, kini angkat bicara.

Tak tanggung-tanggung, sesama rekan aktivis terkejut setelah mendengar tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umun) Marulitua Sitanggang terhadap terdakwa RMH yang di duga merupakan korban kriminalisasi dan penjebakan, hal ini menjadi berita yang panas di kalangan masyarakat, maupun aktivis dan juga jurnalis.

Berdasarkan keterangan dari Musmulyadi, yang mana di kenal sebagai ketua LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT AKTIVIS PEDULI ROKAN HILIR, saat di konfirmasi awak media, melalui via seluler, mengatakan, terkait dengan persoalan yang menimpa terdakwa RMH,
Musmulyadi mengatakan, bahwa terdakwa RMH, yang di kenalnya tidak pernah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, bahkan memakai pun tidak, jadi dari mana cerita nya, bahwa terdakwa RMH tersandung hukum di kasus itu.

Tambahnya, 2 bulan sebelum terjadinya penangkapan terhadap terdakwa RMH, hampir 24 jam saya bersamanya (musmulyadi). Kini kami merasa akan kehilangan sesosok aktivis yang rajin bergiat di LSM itu, yang mana terdakwa RMH merupakan seseorang yang sangat getol bergerak di LSM tersebut.

Lanjutnya lagi, secara pribadi, saya menolak kalau ada yang mengatakan bahwa terdakwa RMH sebagai pengedar narkoba/pemakai barang haram tersebut.
Saya mengenalnya, saya tau siapa RMH,
Harapan saya yang mewakili rekan” aktivis, berharap kepada penegak hukum, agar bisa menegakkan hukum seadil-adilnya, dan yakin bahwa terdakwa RMH bukanlah sesosok pengedar narkoba/pengguna barang haram itu. Jelasnya mengakhiri.
jika memang terbukti hukumlah seberat-beratnya, dan sebaliknya Jika tidak, Majelis Hakim yang Mulia wajib membebaskannya. tutur pria teman seperjuangan RMH.

Dari Bagan siapi-api, Rokan hilir, ( Handoko)

Komentar