LAHAT – JKN.
Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2016 oleh mantan Kades AJ (47) Tahun, warga Desa Kota Raya Darat Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, Kamis (24/01/2019). Dalam kasus ini menyeret mantan kades AJ ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK didampingi Kompol AKP Budi Santoso, SIK, Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma, SIK menuturkan, hasil pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Aparatur Pengawas Internal dalam hal ini adalah Inspektorat.
“Dalam hasil auditnya, memang diketahui merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBN pada Tahun 2016 Dana Desa Kota Raya Darat sebesar RP 473,004,697”, terang Kapolres.
Di jelaskan dia, pada tahun 2016 desa tersebut mendapatkan dana yang bersumber dari APBN tahun 2016 sebesar RP 586,978,000 namun terlapor tidak melaksanakan pembangunan fasilitas desa berupa pembuatan jalan usaha tani dengan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 tersebut yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana diduga terlapor telah melakukan pembuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2016.
“Akibat perbuatannya terlapor terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit RP 200.000.000 dan paling banyak RP 1.000.000.000 bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 Ayat 1)”, ungkap Kapolres.
Masih kata Kapolres, terlapor akan di proses sesuai undang undang dan hukum yang berlaku.
“Terlapor dijerat pasal 2 Ayat 1 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang undang No. 20 Tahun 2001 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat 1 Sub A, B ayat 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo undang undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDIAIR Pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat 1 Sub A, B ayat 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi”, pungkasnya.
Sementara itu, Terlapor Aj mantan Kades, mengaku’i dirinya khilaf telah menggunakan uang Dana Desa yang semestinya digunakan untuk melaksanakan pembangunan fasilitas desa berupa pembuatan jalan usaha tani dan digunakan untuk hajatan saudaranya.
“Selain uang tersebut digunakan untuk biaya hajatan saudaranya, uang itu juga saya gunakan juga untuk menyalurkan hobi mancing dan jalan jalan ke Jakarta hingga Bengkulu”, terangnya sembari tertunduk malu. (ALAN)
Komentar