BANYUWANGI, JKN –
Selasa 22 Januari 2019. Telah terjadi dugaan tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh tersangka DWI RETNO ( 52 ) warga Malang terhadap korban MUHAMMAD NUR ( 63 ) warga Dsn, Rogojampi utara Rt: 002 Rw: 005, Desa Rogojampi, atas laporan tersebut anggota Polsek Rogojampi melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Senin, pukul 15.00 Wib, di jalan Ampera Dsn Rogojampi.
Di jelaskan Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu Abdul Rahman, SH kepada awak media bahwasanya tersangka melakukan aksinya dengan cara menggunakan alat sebuah buku tabungan Bank DANAMON Norek: 003590783506, atas nama, I WAYAN DARMAYASA dengan cara awalnya menggunakan serangkaian perkataan bohong kepada korban, untuk membayari kebutuhan hidupnya dengan total keuangan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan alasan uang miliknya masih ada di Bank,” tuturnya.
“Di lanjut Iptu Abdul Rahman, ketika korban menagih uangnya untuk di kembalikan terhadap korban namun ternyata tersangka mengaku tidak memiliki uang sama sekali, tersangka hanya bisa menunjukan buku tabungan Bank DANAMON yang tersangka tunjukan kepada korban bukan milik tersangka melainkan milik atas nama, I WAYAN DARMAYASA, sehingga dengan adanya peristiwa tersebut korban mengalami kerugian matriel Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), untuk penanganan lebih lanjut kini tersangka di amankan di Mapolsek Rogojampi,” pungkasnya ( Heri ).
Komentar