Bupati Kabupaten Muara Enim Mengadakan Musrembang RPJMD 2018 – 2019

MUARA ENIM – JKN.
Bupati Muaraenin dan wakil Bupati Ir H Ahmad Yani MM dan H Juarsah SH memaparkan rencana pembangunan jangka menegah daerah (RPJMD) Kabupaten Muaraenim tahun 2018-2023. Hal ini disampaikan pada musyawarah perencanaan pembangunan, rencana pembangunan jangka menegah daerah (Musrenbang RP JMD) Kabupaten Muaraenim tahun 2018-2023 di Ruang Pangripta Nusantara, Bapeda Muaraenim, Senin (21/1/2019).

Dalam acara tersebut di hadiri Dr H Abdul Najib MM ,Ir H Hasanudin M.si,dan Kepala BAPEDA Muaraenim H. Ramlan Suryadi ST M.si sebagai Moderator sebagai pemaparan juga di hadiri dari Kementerian PPN/Bappenas Andono mulyo MA Ph.D dan seluruh unsur Muspida kabupaten Muaraenim.

A Yani menyampaikan, Perencanaan Pembangunan Kabupaten Muara Enim lima tahun kedepan merupakan upaya bersama dalam mewujudkan Muara Enim untuk rakyat yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera. RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun, dan merupakan penjabaran dari visi, misi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Visi jangka panjang, 20 Tahun, Kabupaten Muara Enim 2005-2025 adalah Kabupaten Muara Enim yang Sehat, Mandiri, dan Sejahtera sebagaimana diamanatkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2008, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025. Dalam RPJPD ini, tahapan pembangunan lima tahun , 2018-2023, atau RPJMD Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023 merupakan tahapan ke-3 dan ke-4 rencana pembangunan dengan prioritas pembangunan pada aspek pengembangan dan pemantapan ekonomi lokal, yang kompetitif, memiliki daya saing yang ditopang oleh peningkatan dan pengembangan kerjasama antar-lembaga dan antar-wilayah, peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan IPTEK, infrastruktur, lembaga kepemerintahan.

“Musrenbang RPJMD ini merupakan langkah awal kita mewujudkan visi Kabupaten Muara Enim, Muara Enim untuk Rakyat yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera. Melalui Musrenbang RPJMD ini kami mengharapkan masukan dan partisipasi dari semua peserta Musrenbang, dan pemangku kepentingan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, arah kebijakan dan program pembangunan daerah,” Papar Bupati.

Adapun tahapan-tahapan proses RPJMD Kabupaten Muaraenim tahun 2018 – 2023 sebagai berikikut :

1. Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD (telah dilaksanakan sejak tanggal 10 Januari sampai dengan tanggal 6 Juli 2018 dan telah disampaikan kepada Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri)

2. Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan RPJMD (telah kita laksanakan pada tanggal 9 Agustus 2018 yang lalu)

3. Persiapan Penyusunan Rancangan Awal Renstra Perangkat Daerah Tahun 2018-2023 (telah disampaikan kepada Perangkat Daerah pada tanggal 31 Juli 2018 dan juga telah dilaksanakan Bimtek Renstra Perangkat Daerah pada tanggal 4 September 2018 yang Ialu)

4. Penyusunan Rancangan Awal RPJMD (telah dimulai sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 18 September 2018)

5. Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD (telah kita laksanakan pada tanggal 17 Oktober 2018)

6. Penyampaian Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD dan telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD (Bupati dan Ketua DPRD) terhadap Rancangan Awal RPJMD (telah dilaksanakan pada tanggal 16 November 2018)

7. Konsultasi Rancangan Awal RPJMD (telah dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2018 di Bappeda Provinsi Sumatera Selatan dan Perangkat Daerah terkait) dengan hasil berupa Saran Gubernur untuk Penyempurnaan Ramcangan Awal RPJMD

8. Penyusunan Rancangan Renstra Perangkat Daerah (Desember 2018)

9. Pelaksanaan Musrenbang RPJMD (Alhamdulillah, kita dapat memenuhi amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 64 ayat (1) sebagaimana telah disampaikan sebelumnya)

10. Setelah pelaksanaan Musrenbang RPJMD ini, selanjutnya akan disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk memperoleh Persetujuan Bersama dan dilanjutkan
dengan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023.(Agus/Ansory)

Komentar