Pedagang Pasar Tradisional Desa Ketapang Aksi Menolak Berdirinya Super Market

Foto : Aksi
Banyuwangi,

Banyuwangi. JKN – Warga pedagang pasar tradisional Desa ketapang Kecamatan Kalipuro banyuwangi menolak keras pembangunan supermarket yang rencananya akan di bangun di desa ketapang Jl.gatot Subroto.

Menurut Ketua Himpunan Pedagang Pasar Desa ketapang Drs.Achrori jika nanti berdiri supermarket besar di Desa Ketapang maka dipastikan akan berdampak terhadap omzet penjualan pedagang pasar tradisional. Apalagi, lokasi supermarket tersebut tidak jauh dari lokasi pasar tradisional.

“Makanya kami meminta kepada pemerintah Desa Ketapang kecamatan kalipuro desa untuk mengkaji ulang perijinan supermarket tersebut, karena akan berdampak besar bagi kelangsungan pedagang pasar Do desa ketapang,” katanya Rabu (9/1/19)

Pedagang Pasar Tradisional desa ketapang sepakat menolak pembangunan supermarket tersebut karena selain lokasinya sangat berdekatan dengan pasar, juga barang yang dijual di supermarket tidak berbeda jauh dengan apa yang dijual pedagang pasar.
“Karena barangnya sama dipastikan pembeli memilih belanja ke supermarket, karena masyarakat sekarang cenderung belanja ke swalayan,” bebernya.

Aksi Penolakan berdirinya super market di desa ketapang Di lakukan oleh ratusan pedagang dari desa ketapang,Dalam acara mediasi kali ini masyarakat desa ketapang di temui langsung oleh camat kalipuro,kepala desa ketapang,kapolsek kalipuro,koramil kalipuro dan pengusaha super market.

Dalam mediasi ketua pagayuban pedagang pasar tradisional desa ketapang juga mengutarakan keluh kesah para pedagang tradisional,”seperti pagi hari ini pedagang jam 09.00 WIb kondisi pasar sudah sepi ,tidak seperti hari-hari sebelumnya,sedangkan keamanan pasar kami juga tidak memadai salah satu pedagang kami tadi pagiengalami kehilangan uang daganganya,karena di curi pembeli bahkan sudah di infokan ke pihak polsek kalipuro namun di sesalkan tidak ada satu pun petugas yang datang,sekarang ini pihak pemerintah kecamatan kalipuro desa ketapang kurang peduli kepada pedagang tradisional desa ketapang” tambahnya.

 

Saat di pertanyakan tentang perijinan pemilik super market Tentrem yang sudah berdiri mengatakan kepada masyarakat Ijin ketinggalan di rumah ungkap pemilik superar market Tentrem Andre.

Dari hasil mediasi masyarakat memberikan batas waktu kepada pihak pemilik super market Tentrem untuk tidak menjual kebutuhan pokok dalam bentuk grosir kurun waktu 3 hari. (ari)

Publisher: Teddy

Komentar