DI IMING-IMING UANG 50 RIBU GADIS DI BAWAH UMUR DI PERKOSA DI SEMAK SEMAK…

Muara Enim JKN– Polres Muaraenim melalui polsek Lebak berhasil mengamankan seorang lelaki yang di duga memperkosa anak di bawah umur Selasa, (08/01/2019).

Tersangka yang bernama Heri (29) yang diduga pemerkosa anak di bawah umur berhasil di amankan polsek lembak pada 06/01/2019 sekitar pukul 15. 00 Wib.

Tersangka berhasil diamankan Polsek Lembak diduga telah melakukan tindak pidana terkait persetubuhan anak di bawah umur harus di tindak secara hukum.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Jowono SH Sik,Melalui Kapolsek Lembak AKP Alpian, SE Mengatakan,” kejadian bermula pada selasa (1/1/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Di semak-semak disebuah halaman rumah kosong, di Dusun 3 Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Tersangka menghampiri korban yang saat itu sedang berada di pondok depan rumahnya, kemudian korban diajak pelaku menuju tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dengan cara dirayu dengan cara diiming-imingi dengan uang Rp 50 ribu.

Saat sampai di TKP, pelaku kembali membujuk dan merayu korban sesat sebelum pelaku melakukan aksi bejatnya dengan membuka baju korban dan memeluk, serta mencium, dan meremas-remas payudara korban dan kemudian memasukan kemaluanya ke dalam lobang kemaluan korban. Puas setelah melakukan persetubuhan dengan korban pelaku lantas menyuruh korban untuk pulang dengan nada mengancam agar korban jangan bercerita kepada orang lain.

Tetapi sampai di rumah, Korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, yaitu kakak ipar korban HA dan kakak kandung korban WA sebagai saksi.

Merasa tidak senang, pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke pemerintah Desa Alai setempat. Namun karena korban tidak mengenali identitas pelaku, sehingga keluarga korban berinisiatif untuk mencari tahu sendiri siapa pelaku yang sebenarnya.

Minggu, (6/1/ 2019) sekitar pukul 13.00 WIB pelaku kembali menemui korban. Kejadian tersebut dilihat oleh kakak ipar korban HA dan saksi ZI pada saat pelaku hendak membawa korban ke semak-semak. Kemudian saksi menghubungi kepala desa dan kepala dusunnya langsung menghubungi Polsek Lembak.

”Penangkapan terhadap tersangka dilakukan, Minggu (6/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB setelah Polsek Lembak mendapatkan informasi dari Kepala Desa (Kades) Alai Selatan Lukman, Kapolsek Lembak AKP Alpian, SE langsung memerintahkan Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) dan Kanit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi sebelum anggota pun menuju TKP dan sukses mengamankan pelaku’” tuturnya.

“Lanjut Alpian, Setelah dilakukan introgasi awalnya pelaku mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Barang Bukti
Pelaku beserta barang bukti (BB) berupa pakaian korban dibawa ke Polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut, tambahnya.

Pelaku akan dipenjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak di bawah umur,”tutupnya,(tiem)

Komentar