Terkait Penataan Kantin Wadek II Sains & Teknologi Unair Diduga KKN

SURABAYA, JKN. MPN Media Centre.

Sekitar 12 pemilik kantin di fakultas Sains & Teknologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya nyaris digusur dan jadi pengangguran. Mereka kalah dalam lelang untuk melanjutkan usaha kantinnya, yang dikelola sejak tahun 2005 hingga pertengahan Desember ini.
Kantin yang mereka kelola sejak 13 tahun itu, mengawali dibukanya fakultas MIPA dan sekarang berubah menjadi Sains & Teknologi.

Menurut beberapa pengusaha kantin, saat itu tidak ada orang yang mau membuka usaha di fakultas tersebut karena masih sepi dan fasilitasnya tidak selengkap saat ini. Yang disesalkan para pengusaha kantin penggusuran tersebut berkedok lelang untuk melanjutkan usaha kantin tersebut.

Awalnya, tgl 14 Nopemver 2018 Wakil Dekan (Wadek) II, Dr. Miswanto M.Si NIP 19860204199031001 mengatasnamakan Dekan mengeluarkan surat pengumuman nomor : 6131/UN3.1.8/TU/2018.
Intinya surat ada 3 poin. Poin A menawarkan 20 stand terdiri dari 6 blok. Poin B mengatur persyaratan umum ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penyewa stand. Poin C mengatur persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh calon penyewa.

Sementara bagaimana dengan nasib penyewa yang lama ? Menurut Untung salah satu penyewa stand kantin sejak tahun 2005 ini, seluruh pengelola sepakat mengajukan penawaran Rp. 8,5 juta setahun. Nilai penawaran ini diambil karena sewan tahun lalu sebesar Rp. 6,5 juta.
Tak tahunya setelah ada pengumuman yang lolos seleksi hanya 6 orang. Sisanya ditolak.

Menurut informasi 6 orang yang diterima tersebut masih keluarga dari karyawan fakultas Sains & Teknologi Uniar.
“Padahal sesuai surat pengumuman Wadek II poin C butir 2 melarang keluarga karyawan ikut mengajukan lelang, tapi kenyataannya dari 6 yang lolos lelang beberapa orang diantaranya adalah keluarga keryawan. Karena aturan tersebut diatasnamakan orang lain tetapi tetap dikelola sendiri,” keluh Untung ketika ditemui di lokasi kantin yang dulu dikelola.

Ternyata setelah ditelusuri dari 6 pemenang calon penyewa kantin tersebut ada yang keluarga karyawan dan penawarannya mencapai Rp. 20 juta setahun. Menyaksikan hal ini disesalkan oleh seluruh mantan pengelola kantin pihak fakultas atau panitia melakukan kebohongan. Awalnya diakui syarat pengumuman yang dikeluarkan oleh Wadek II itu dikatakan hanya formalitas untuk pengelola lama. Tapi kenyataannya dibuka untuk umum. 

Sementara untuk mengungkap bagaimana sebenarnya dalam proses lelang peningkatan nilai sewa, pihak yang mulia Wadek II, Dr. Miswanto,M.Si ketika didatangi dikantornya tidak bisa dimintai komentarnya. Lewat Staf kepala Sarana dan Prasarana benama Krisno ketika pak Wadek II dihubungi lewat telpon internal mengaku masih ada tamu tidak bisa ditemui wartawan. Saat Krisno didesak sampaikan beliaunya ada waktu luang, kembali menghubungi lewat telpon internal diperoleh jawaban katanya dari sekretarisnya bahwa pak Wadek II sibuk menguji dan bimbingan.

Karena Wadek II tidak bisa ditemui dan Krisno selaku kepala Sarana dan Prasarana menolak untuk memberikan komentar, meskipun dia tau persis bagaimana dengan kantin tersebut.
‘Semua keterangan dan kebijaksanaan tergantung pimpinan”, tutur Krisno ketika ditemui di ruang kerjanya. (ist/**)

Publisher: Teddy

Komentar