LAHAT, JEJAKKASUSNEWS.ID
Bupati yang di wakili asistan (1) belom bisa mengambil kepastian kapan ?,
,” Kasus peyerobotan lahan warga Desa Gedung Agung dan Desa Arahan, Kabupaten lahat seluas +- 164 hektar oleh PT, Musi Hutan Persada (mhp), belum berahir, walupun sebagian lahan tersebut telah di kembalikan oleh Bupati lahat, melalui surat BPKH, Kementrian lingkungan hihup dan kehutanan RI,
“Sedangkan sisanya -+90 hktr lagi belum di kembalikan, bahkan di tetapkan sebagi kawasan hutan secara sepihak oleh BPKH, wilayah, ll melalui surat no,”5.649/BPKH-ll/PLA.2/ll/20017 tgl 29 nopember 2017 .
Menurut Ramli wakil dari warga, Hal ini terjadi oleh oknum Ramzi” asisten satu(1),
Saifudin aswari selaku Bupati lahat dan menepis subayor sebagai kepala bali penetapan kawasan hutan, yang membuat warga kehilangan sebagian hak atas tanah garapan tersebut.
“Masih kata Ramli, jika itu sudah menjadi keputusan pinal kementrian LHK, maka pemerintah dan PT Musi Hutan Persada (MHP ), Wajib membayar konpensasi kepada warga Arahan dan Gedung Agung, sebagimana telah di atur dalam UUD No.41 thn 1999, tentang kehutanan pasal,(68 ayat 3dan 4),
“Apapun alasannya kami sebagi warga yang merasa terzolimi akan terus memperjuangkan hak kami, menuntut agar supaya pihak perusahaan segara membayar kompensasi dan sisa tanah kami,
“Muskamil, salah satu warga arahan, menyampaikan,” kami tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang menjadi hak kami,
agar supaya pihak pemerintah dan perusahaan segera meyelesikan permasalahn yang ada,
Supaya masyrakat merasakan pemerintahan itu ada .
Karena yang di rasakan masyarakat sekarang jauh dari rasa keadilian,
Harapan terahir kami agar pemerintah berpihak kepada masyarakat dan segera meyelesikan pemasalahan tanah yang bertahun” di serobot oleh perusahaan,
Musi hutan persada(mhp).
Kami tidak mengejar kekayaan, kami hanya sekedar menuntut hak kami yang telah di rampas, tutupnya (alan)
Komentar