MUARA ENIM, JEJAKKASUSNEWS.ID
Alvin Ferdinan(34) Warga Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim diamankan pihak kepolisian karena di duga pelaku tindak pindana pencurian pipa besi milik PT. Pertamina Field limau.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Dangku menceritakan, Pada hari Sabtu (22/12) sekira pukul 23.00 wib saksi Sasliansyah (34) bersama dengan Rano (33) sedang melakukan patroli rutin, pada saat melintasi jalur pipa lmc 31 Desa Lubuk Raman melihat ada mobil sedan jenis sigra warna merah yang terparkir di kebun, setelah didekati dengan jarak 5 meter terlihat ada seseorang pelaku yg sedang mengangkat besi pipa dan dimasukan kedalam mobil tersebut. Mobil patroli hanya melintas saja ketika melihat pelaku pencurian itu, mereka langsung meminta bantuan dengan rekan patroli dan personil Polsek Rambang Dangku untuk melakukan pencegatan.
“Berdasar Laporan Polisi No.Lp / B / 33 / XII / 2018 / Sumsel / Res M enim / Sek Rb, 22 Desember 2018, pada pukul 00.30 wib hari Minģgu tanggal 23 Desember 2018 telah dilakukan pencegatan terhadap mobil sigra tersebut di simpang gudang karet yg berada di desa lubuk raman pihak security dengan dibantu dari anggota TNI yang melaksanakan PAM dan personil Polsek Rambang Dangku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Guntur SH.” Ungkap Kapolres kepada awak media, Minggu (23/12/2018)
Lanjutnya, saat ini polres Muara enim melalui polsek Rambang Dangku telah mengamankan, Barang bukti 1 buah linggis,1 pasang sepatu bot warna hitam, 1Gergaji beserta gagang, 1 Baju werpak warna merah, 1 Unit mobil sigra warna merah BG 1516 DQ, 5 batang besi pipa ukuran 3 inchi panjang lk 3 meter dan 1 batang LBO terbuat dari besi 3 inchi. saat ini di tafsir Kerugian PT Pertamina mengalami kerugian lk Rp 4.000.000.
“Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkasnya.(tiem)
Komentar