Poto .Michael Edy Haryanto. SH, saat memberikan kuliah umum
BANYUWANGI, JEJAKKASUSNEWS.ID
MPN Media Centre.
Sejak pemerintahan Orde lama berkuasa, hingga masa Reformasi saat ini, arah partai politik di Indonesia tidak jelas. Cenderung tidak memiliki ideologi apalagi filosofi.
Kenyataan ini, dikeluhkan Michel pengusaha sukses asli Banyuwangi, dia mencatat tak satupun politisi menyampaikan pendidikan politik pada masyarakat dengan benar dan tuntas, sekaligus menghormati hak hak masyarakat.
Kecenderungannya malah menyembunyikan hak rakyat yang sesungguhnya.
“Pendidikan politik kita, sejak orde lama hingga sekarang disampaikan tidak tuntas. Ada hak hak khusus bagi kekuatan rakyat yang harus dihormati dan diterima keputusannya, tetapi hak khusus itu tidak pernah disampaikan, apalagi diakui,” tutur Michel saat melakukan dialog politik dengan peserta Diklat Majelis Pers Nasional (MPN) angkatan pertama digelar di Agro Wisata Alam Indah Lestari, Rogojampi (18/12-2018).
“Hak khusus masyarakat atau kekuatan rakyat harus dihormati ketika rakyat ini mengalami kebuntuan di dalam mencari keadilan, kebenaran dan kejujuran. Rakyat memiliki hak khusus yang disebut hak memorandum,” lanjut politisi yang dikenal merakyat ini.
Memorandum
Dari tujuh presiden yang pernah memimpin negeri ini, hanya satu presiden yang melaksanakan hak khusus masyarakat. Siapa dia ? Buktinya apa ?
Susilo Bambang Yudoyono lah yang pernah melaksanakan hak rakyat dengan sesungguhnya.
“Presiden SBY satu satunya presiden yang pernah menerima hak rakyat yang sesungguhnya. Dengan menerima hak memorandum rakyat Jogjakarta yang menolak undang undang khusus mengantar daerah istimewa,” lanjut Michel memberikan pembekalan pada peserta Diklat.
Hak memorandum bagi rakyat ini, diakui sejak jaman Majapahit berjaya. Ketika itu, Mahapatih Gajahmada punya gagasan ingin menyatukan negara negara di Nusantara menjadi satu di bawah kepemimpinan Majapahit. Maka dia mendesak pada Prabu Hayam Wuruk untuk melakukan pisowanan agung.
Ketika pisowanan agung digelar maka Mahapatih Gajahmada pun bersumpah untuk menyatukan negara negara kecil menjadi satu di bawah naungan Majapahit. Dan sumpahnya itu dikenal dengan sumpah amukti pala.
Maka lahirlah istilah “Bhenika Tunggal Ika, Tan Hana Dharna Mangrua”. Artinya berbeda beda tetapi satu tujuan dan tidak ada pengabdian yang mendua.
Inilah sejarah sekelumit hak memorandum yang dimiliki oleh rakyat. Selanjutnya kita lihat hak memorandum yang dimiliki oleh rakyat di jaman penjajahan Belanda. Pemuda pergerakan nasional saat ingin menyatukan kekuatan nasional, dibuatlah yang namanya Sumpah Pemuda p dikenal dengan hari Sumpah Pemuda 28 Oktober. Dan terkenalah teks Sumpah Pemuda.
Jaman SBY
“Saya mencatat, perjalanan politik tanah air ketika pak SBY menjadi presiden. Disinilah pak SBY memberikan pendidikan politik luar biasa. Beliau memberikan kebebasan pada rakyat untuk melakukan hak memorandum yang. Dan ini dilakukan oleh rakyat Jogjakarta, Bantul dan Kulon Progo mendesak Sri Sultan Hamengkubuwono melakukan Pisowanan Agung di alun alun keraton Ngayogyokarto Hadiningrat.
“Ketika acara itu digelar, hadirlah seluruh rakyat dari tiga kabupaten menolak pengesahan UU tentang daerah istimewa.
Menyaksikan hal ini Pesiden SBY saat itu sedang berkuasa, dipenuhi lah seluruh tuntutan rakyat provinsi daerah istimewa Jogjakarta. Inilah bukti presiden SBY saat itu sangat melaksanakan pendidikan politik dan telah mengkui hak sesungguhnya kekuatan rakyat,” lanjut Michel tegas mantap dan menghayati atas hak hak rakyat.
(Udik/bersambung).
Komentar