UJARAN KEBENCIAN LEWAT FACEBOOK, PENGGUNA BISA DI BEKUK

Poto. DR. Kun Wazis. M.I.Kom

BANYUWANGI , JEJAKKASUSNEWS.ID

Selasa, 18-12-2018. Pemateri Dr. Kun wazis, M.I.Kom, dalam acara Diklat majelis pers nasional (MPN) Angkatan ke 1 tingkat nasional. Di AULA AGROWISATA ALAM INDAH LESTARI (AIL) senin 17/12/2018, memberi wawasan kepada peserta Diklat terkait Facebook bukan media massa,

“Facebook bukan media massa yang di lindungi oleh undang undang, tapi facebook hanya media sosial, seperti namanya sosial itu berarti bersosialisasi kepada semua orang” ujar Kun wazis. 

Banyak pengguna akun Facebook yang di laporkan karna pengguna merasa dirugikan oleh pengguna lain, di karenakan ujar kebencian, SARA, Dan pencemaran nama baik,

Seperti diberitakan oleh salah satu media online, seorang ibu berinisial WF (37) ditangkap di Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Senin (14/5). Dia dibekuk terkait komentarnya di jejaring facebook mengenai insiden bom bunuh diri di Surabaya yang dianggap bernada SARA. Wanita kelahiran Surabaya itu, pada 13 Mei 2018 sekira pukul 09.00 WIB berkomentar atas postingan milik orang lain terkait rusuh rutan Mako Brimob.

Di dalam postingannya tersebut terdapat komentar dari teman facebook WF berinisial LFY dengan kata-kata “Iya mbak, ini barusan ada bom di gereja santa maria, ngagel sby mbak.”

Selanjutnya WF membalas komentar tersebut “Ya say.. memang halal darah *********.” Komentar inilah yang dinilai SARA oleh pihak kepolisian dan polisi langsung menciduk WF atas komentarnya 

kalimat-kalimat yang dianggap SARA, menebar kebencian, agar tidak dishare begitu saja ke media sosial. Karena kalimat-kalimat itu berpotensi menjadi masalah.

“Dari situlah celahnya untuk membekuk pengguna pengguna Facebook yang tidak bertanggung jawab, maka berhati-hatilah dalam berkomentar di Facebook” pungkasnya (onie)

Komentar