CIREBON, JEJAKKASUSNEWS.ID
Hari Anti Korupsi Internasional jatuh pada tanggal 9 Desember 2018 namun karena bertepatan dengan hari libur, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sesuai amanat Jaksa Agung Republik Indonesia menggelar Peringatan tersebut Senin, 10/12/18.
Kegiatan dilaksanakan di depan halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tersebut dihadiri, Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Gunawan Wibisono SH, MH, Pj Bupati Cirebon Dr. Ir. H. Dicky Saromi M.Sc, Asda 1 Drs. R. Benni Sugriarsa, Ketua Pengadilan Negeri Sumber H. Muhammad Djamir SH, MH, Ketua Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon Dr. H. Osin Moh. Muhsin, SH, M. Hum, Kapolres Cirebon di wakili Kabag Ops Kompol Marwan Fajrin S.I.K, M.I.K, Dandim 0620, Ka Detasemen C diwakili oleh wakil Detasemen C, Dan Unit Intel Lanal Cirebon Lettu Laut (T) Ichwanudin, dan Wadan Denpom III Mayor Cpm Bejo, Jaksa dan Staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Guru dan para peserta Lomba Pidato siswa – siswi SMPN 1 dan 2 Sumber, SMPN 1 Dukupuntang, SMPN 1 Plumbon, SMPN 1 Kedawung, SMPN 1 Weru, SMPN 1 Lemahabang, SMPN 1 Ciledug, SMPN 1 Arjawinangun, dan SMPN 1 Gegesik, dll.
Usai memimpin upacara Hari Anti Korupsi Sedunia, Gunawan Wibisono di depan awak media menjelaskan, penanganan korupsi ini bukan hanya sekedar mencegah maupun menindak, dan khusus di kabupaten Cirebon sendiri tahun 2018 kami telah melakukan penyelidikan sebanyak 7, penyidikan ada 2, yang disidangkan ada 7 dan ada upaya hukum 3, ” Kata Gunawan.
Ditambahkannya, kami tentunya akan melakukan apapun terkait perkara tindak pidana dan akan kita proses, baik itu kalangan pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat, ” tegas Gunawan.
Ditambahkannya lagi,
upaya yang lebih kita utamakan penyelamatan Aset Recovery, yakni penyelamatan kekayaan keuangan negara ataupun kekayaan keuangan daerah jadi bukan hanya memperkarakan, memidanakan orang, memenjarakan orang, tetapi tidak ada penyelamatan kekayaan keuangan daerah, “tambah Gunawan.
Saat ditanya tingkat yang paling rawan korupsi Gunawan menjelaskan, Kejaksaan Agung telah memberikan peta terhadap titik – titik rawan terkait dengan tindak pidana korupsi diantaranya, bidang pelayanan publik, bidang perbankan, bidang bea cukai dan pajak, bidang penerimaan keuangan negara dan pengelolaannya, dan dikalangan kepala desa yang selama ini barangkali menjadi persoalan tersendiri karena banyaknya bantuan dana desa tetapi pengelolaannya belum begitu baik, dan menurutnya kerugian penyalahgunaan dana desa sepanjang tahun ini senilai Rp. 640 juta, ” kata Gunawan.
Oleh karena itu kami beserta jajaran melakukan beberapa pencegahan, melakukan penyuluhan – penyuluhan dan penerangan kepada masyarakat supaya tidak lagi adanya keragu – raguan mereka dalam rangka mengelola keuangan daerah.
Selesai Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2018, di tempat terpisah yakni di Aula Kantor kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon, di gelar Lomba Pidato tingkat SMPN se Kabupaten Cirebon yang diikuti peserta siswa – siswi dari 10 SMPN
Dalam lomba tersebut, para pemenang akan mendapatkan Tropi dan Uang Pembinaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Keluar sebagai pemenang yakni, juara 1 ananda YN darI SMPN 1 Lemahabang, juara 2 Siswa SMPN 1 Erti Miftahudarojat, dan Juara 3 dari Siswa SMPN 1 Sumber, Abu Hafas Batullah.
Terpisah, bersamaan dengan Hari Anti Korupsi Internasional Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menggelar Pemusnaan Miras dan Narkoba yang dihadiri, Kejari Kabupaten Cirebon, Ka.Bag Ops Polres Cirebon, Asda 1 Kabupaten Cirebon, Ketua Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cirebon, Jaksa dan Staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, dll.
Maksud dan tujuan berdasarkan Laporan Ketua Pelaksana yang dibacakan melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Raditya Rakatama, maksud dilakukan pemusnaan ini untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), adapun tujuannya, untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat dari Kejaksaan.
Proses pemusnahan barang bukti jenis sabu – sabu, ganja, dan obat – obatan sediaan Farmasi tanpa ijin edar dilakukan dengan cara di blender dan dibakar didalam drum – drum yang berisi minyak tanah dan bensin, dan untuk barang bukti jenis minuman keras (Miras), dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan kendaraan berat Tendem Roller (Stom).
Menurut Kajari, pemusnahan Miras dan Narkoba terdiri dari, Ganja seberat 3.579,076 gram yang di dapat dari 6 perkara, Narkotika jenis sabu 50,105 gram di dapat dari 69 perkara, obat – obatan sediaan Farmasi ilegal 11,302 butir di dapat dari 20 perkara dan Miras dari berbagai merek sebanyak 3.393 botol di dapat dari 3 perkara, ” kata Kajari.
Pelaksanaan Pemusnahan Miras dan Narkoba tersebut kata Kajari berdasarkan putusan Pengadilan dari bulan November 2017 sampai bulan Desember 2018, ” imbuh Kajari.
Perlu diketahui dan saya jelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Miras dan Narkoba ini tidak ada kaitannya dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2018, hanya kebetulan saja pelaksanaannya bersamaan pada hari ini, ” jelas Kajari. (yana)
Komentar