ROKAN HILIR, JKN – SELASA UJUNG TANJUNG 04/13/18, berkaitan dengan sidang terdakwa RMH yang di duga adanya indikasi jebakan terhadap terdakwa, di karenakan unsur sakit hati, karena terdakwa sering kali memberitakan/melaporkan aktifitas ilegal logging yang ada di Bagan siapi-api kecamatan Bangko kabupaten Rokan hilir Riau.
Adapun persidangan terdakwa RMH yang di sidangkan hari Selasa 04/12/18, di PN( pengadilan negeri) ujung tanjung kabupaten Rokan hilir Riau, yang di pimpin oleh hakim ketua FAISAL S.H.M.H., hakim anggota LUKMAN HAKIM,S.H.M.H, dan BOY SEMBIRING S.H.
terkait dengan perkembangan persidangan terdakwa RMH JPU(maruli Sitanggang S.H.)hadirkan saksi perbalisan yang di kenal bernama Rahmat ilyas penyidik Polsek Sinaboi.
Berdasarkan keterangan dari penyidik, ilyas mengatakan terkait dengan hasil tes urine terdakwa RMH POSITIF, dan ketika penyidik Rahmad ilyas di tanyakan oleh tim kuasa hukum terdakwa RMH, “APA YANG DI MAKSUD DENGAN PENYIDIK DAN PENYELIDIKAN”? dengan gugup,/berbelit-belit, akhirnya PENYIDIK Rahmat ilyas akui tidak mampu menjawab pertanya tersebut ungkapnya. Kemudian Tim Kuasa Hukum RMH Menanyakan Kepada Rahmad Ilyas Apakah Sewaktu Terdakwa RMH di bawa Tes Uren Ke RSUD Pratomo bagansiapiapi ada didampingi oleh Pihak Keluarga Atau Kuasa Hukum?Rahmad Ilyas Menjawab tidak ada, menurut kuasa Hukum RMH Hasil tes Uren tersebut Sangat diragukan dan terdapat banyak kejanggalan.
Terkait dengan penangkapan terhadap terdakwa RMH, yang juga waktu itu di tangkap bersama temannya Ucok Sandra alias Ucok acun yang tidak di periksa seperti terdakwa mengenai tes urine, terkait dengan di temukan BB di dalam setang sepeda motor RX-King sebelah kiri, yang motor tersebut, di kuasai oleh keduanya, yang di pinjamkan oleh Eka (motor tersebut bukan motor terdakwa). Dan berdasarkan keterangan dari Penangkap, BB tersebut di dapatkan dari kantong celana terdakwa Tutupnya.
Sementara itu, dari hasil pantauan awak media yang melakukan peliputan selama proses berjalannya persidangan hingga saat ini, di jumpai adanya dugaan kejanggalan terhadap saksi/sumber yang di hadirkan di fakta persidangan, yakni keterangan dari ke 4 saksi dari pihak Polsek Sinaboi berlainan, sementara tempat kejadian yang sama, adapun keterangan dari saksi” yang di duga adanya kejanggalan, antaranya Kanit Reskrim Polsek Sinaboi MARWINDO TAMPUBOLON, berlainan dengan keterangan anggotanya, dan juga keterangan Ucok Sandra alias Ucok acun, juga demikian, di tambah lagi dengan keterangan dari penyidik yang berdasarkan keterangan dari saksi penangkapan.
Ada apa dengan saksi” ini?….
Dan juga dari hasil pantauan awak media, terkait dengan kesaksian yang di ungkapkan penyidik, (Rahmat ilyas) ada beberapa di BANTAH oleh terdakwa.
Yakni, berdasarkan BANTAHAN dari terdakwa RMH,
Setelah terdakwa dites urine dirumah sakit umum. Hasil uren negatif. Penyidik bilang kepada terdakwa RMH kalau urine disini negatif dilabor medan bisa jadi positif. Diduga kuat Hasil uren tersebut rekayasa. Penyidik Rahmad Ilyas juga mengarah kan terdawa RMH untuk tidak Pakai Pengacara. Karna Jaksa penuntut umum marah kalau terdakwa RMH pakai pengacara lain. Kecuali PH yang ditunjuk oleh polsek sinaboi. Bagus saya jembati orang tua terdakwa RMH untuk Mengurus kepada Jaksa kasi uang supaya dibantu Jaksa Pasal 127 Pemakai. Terdakwa RMH menolak. Karna terdakwa merasa tidak bersalah.
Penyikdik juga memaksa terdakwa untuk menandatangani BAP lanjutan. Kalau tidak ditandatangi jaksa marah. Bisa dituntut lebih dalam. Walaupun tidak bersalah. Sewaktu di BAP lanjutan Di Lembaga Pemasyarakat Rohil. Penyidik Rahmad Ilyas Mengarah kan kepada terdakwa RMH Untuk Menukar hasil Tes Uren Menjadi Positif Dengan Uang Rp. 5.000.000. baru bisa dibantu Pasal 127 Pemakai. Tapi terdakwa RMH menolak karna terdakwa tidak bersalah. Dan Penyidik terus menayakan kapan kamu terakhir memakai Mirza. Terdakwa menjawab tidak pernah. Kemudian untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut terdakwa RMH meminta untuk dilakukan sidik jari sewaktu di BAP lanjutan, Penyidik Mengatakan kalau sidik jari itu biaya nya besar, Harus ada uang Rp. 20.000.000 baru bisa sidik Jari. mengenai Surat Penggeladah tidak ditanda tangani oleh terdakwa RMH karna sewaktu Penangkapan terdakwa RMH tidak ada digeledah. Melainkan Aiptu Marwindo Tambubolon Timsat polsek Sinaboi menuju ketempat adanya barang haram tersebut ,Pada Saat ditangkap dan lansung di BAP Penyidik memaksa terdakwa RMH untuk menandatangani surat penangkapan,Dan setelah terdakwa RMH ditangkap Sat Polsek Sinaboi Sorenya langsung dibawa Tes Urine kemudian Penyidik langsung membawa hasil tes urine Kemedan, Dan penyidik pulang dari Medan terdakwa RMH menanyakan tentang hasil urine tersebut kepada Penyidik Rahmad Ilyas, Kata penyidik hasil urine kamu Putih Mirza. Pada saat terdakwa RMH dilakukan Tes Uren di RSUD Pratomo bagansiapiapi terdakwa RMH tidak ada didampingi Pihak Keluarga dan Kuasa Hukum, Melainkan Hanya didampingi Pihak Sat Polsek Sinaboi.Ungkap terdakwa.
Dan berdasarkan keterangan dari panesehat Tim kuasa hukum terdakwa RMH,saat di konfirmasi oleh awak media, mengatakan terkait dengan kesaksian penyidik Rahmat ilyas berbelit-belit saat memberikan keterangan di dalam persidangan,
yang mana keterangan saksi penyidik Rahmad ilyas Polsek Sinaboi, yang menerangkan proses penyidikan yang dilakukan oleh terdakwa Sementara Ucok Sandra alias Ucok acun tidak di lakukan pemeriksaan dalam hal ini kelihatan,/nampak sekali, bahwa penyidik Polsek Sinaboi telah melanggar aturan mengenai proses penyidikan.
Tambahnya, seharusnya Ucok Sandra alias Ucok acun, juga harus di periksa dan di ambil, urinenya, dengan cara penyidik yang seperti itu maka ketidak adilan terhadap terdakwa sangat jelas.
Lanjutnya, nah, ketika kami pertanyakan berapa lama menjadi seorang penyidik, penyidik menjawab, 4 tahun, dan ketika kami bertanya apa yang di maksud dengan penyidik dan penyelidikan? Penyidiknya tidak bisa menjawab, dan itu, di akui oleh penyidik di dalam fakta persidangan.
Lanjutnya lagi, adapun, pertanyaan kami selaku kuasa hukum terdakwa RMH seperti itu, di karenakan, penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap Ucok Sandra alias Ucok acun dan juga saat di pertanyakan, terkait dengan hasil tes urine, Waktu tes urine di lakukan, tidak ada di dampingi keluarga RMH, Dan juga, terkait dengan persidangan saksi “RM” mengatakan bahwasanya, terdakwa RMH memang di jebak, dan “RM” lah, salah seorang pelaku yang akan melakukan perbuatannya jahat itu, akan tetapi, RM, tidak melakukannya, hanya mengambil uang nya saja, senilai 500,000 rupiah, yang seharusnya di belikan sabu” untuk menjebak terdakwa, dan itu, di nyatakan di fakta persidangan, akan tetapi, mengapa penyidik tidak melakukan penyelidikan terkait dengan keterangan saksi “RM” yang di hadirkan di persidangan kedua?.
tutupnya.
Sementara itu, ibunda terdakwa RMH, sangat mengharapkan anak sulungnya itu di bebaskan dari segala tuduhan” karena, di fakta persidangan, banyak sekali adanya dugaan indikasi jebakan terhadap terdakwa (anaknya).
Kesulitan yang dialami oleh orang tua terdakwa, sangat memperhatinkan, salain jarak yang cukup jauh, dan keterbatasan dalam perekonomian, yang menjadi beban baginya untuk memperjuangkan anak kandungnya.
Tambahnya, belum lagi, keadaan yang memaksa untuk pergi ke persidangan, demi melihat anak sulungnya itu yang selama hari ini merupakan tulang punggung keluarga.
Harapan dari pada ibunda terdakwa, yang MULIA MEJELIS HAKIM, agar bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya..
Ungkap ibunda RMH dengan sangat mengharukan.
Terkait dengan hasil tes urine yang berbeda ketika di fakta persidangan, waktu itu, penyidik Rahmad ilyas berjumpa dengan awak media di warung kopi mangga Bagan siapi-api kecamatan Bangko, pertemuan penyidik ilyas dengan awak media yang tak lain adalah menyampaikan bahwa hasil tes urine terdakwa, NEGATIF, waktu itu, awak ada beberapa media yang ada di pertemuan tersebut.
Dan di tempat yang terpisah, awak media mengkonfirmasi kepada ketua LEMBAGA PEDULI ROKAN HILIR (Musmulyadi) yang juga di kenal sebagai Kabiro radar reportase, bahwa mengenai hasil tes urine terdakwa RMH NEGATIF. Tutupnya.
Di dalam hal ini, awak media sangat bingung akan kebenaran yang sesungguhnya. Dan terkait dengan musmulyadi, musmulyadi lah yang berbincang dengan penyidik Ilyas Polsek Sinaboi, mengenai hasil tes urine tersebut NEGATIF.
Atas temuan awak media terkait dengan adanya dugaan kejanggalan terhadap terdakwa RMH, oleh karena itu, dalam hal ini meminta kepada BAPAK KAPOLRI JENDERAL TITO KARNAVIAN, untuk memberikan perintah kepada jajarannya, melakukan investigasi terkait dengan hasil tes urine yang berubah ubah, dan juga dugaan penjebakan terhadap terdakwa RMH yang tak lain adalah seorang aktivis lingkungan.
Tim liputan JKN melaporkan.
Komentar