ROKAN HILIR , JEJAKKASUSNEWS.ID
UJUNG TANJUNG, kamis,29/11/18 terkait dengan persidangan terdakwa RMH yang di sidangkan rabu/28/11/18 yang di duga adanya indikasi jebakan oleh oknum polisi terhadap terdakwa yang tak lain adalah sebagai seorang aktivis lingkungan yang di jebak oleh oknum tersebut.
Terkait dengan persidangan yang seharusnya di sidangkan rabu 28 11 18, yang di pimpin oleh hakim ketua FAISAL S.H.M.H. dan di dampingi kedua hakim anggota, boy Sembiring S.H. dan sondra S.H.
Terkait dengan adanya dugaan indikasi jebakan, awak media yang melakukan peliputan selama berjalannya proses persidangan.
4 kali persidangan di tunda, dengan alasan saksi belum bisa di hadirkan.
Berdasarkan keterangan dari tim panesehat kuasa hukum terdakwa RMH yang terdiri dari 3 orang, ANDI NUGRAHA S.H. HENGKI K SILITONGA S.H. dan AHMAD LUMBAN GAOL S.H. mengatakan, terkait dengan saksi perbarisan yang tidak bisa di hadirkan oleh jaksa penuntut umum (MARULI SITANGGANG S.H.) tanpa sebab dan alasan yang jelas,/secara tertulis, bukankah kami mengajukan surat tersebut secara tertulis? Oleh karena itu, tim kuasa hukum terdakwa RMH meminta kepada awak media untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut kepada JAKSA PENUNTUT UMUM (MARULI SITANGGANG SH) Jelas kuasa hukum terdakwa RMH.
Sementara itu,
Di beberapa pekan yang lalu, awak media melakukan konfirmasi terhadap JPU(jaksa penuntut umum) yang di kenal bernama MARULI SITANGGANG SH. JPU, tak berhak untuk memberikan keterangan/tanggapan terkait dengan persidangan jelas MARULI SITANGGANG SH.
Kepada siapa awak media akan melakukan konfirmasi tersebut yang berkaitan dengan proses persidangan?.. ujar awak media terhadap kuasa hukum terdakwa RMH.
Lanjutnya seharusnya jaksa penuntut umum (MARULI SITANGGANG SH) harus bisa memberikan keterangan terkait dengan tidak hadirnya saksi yang harus di hadirkan, karena JAKSA PENUNTUT UMUM mempunyai hak dan wewenang untuk menjemput paksa, jika saksi tak bisa di hadirkan, sebagai mana yang pernah di sampaikan oleh hakim ketua untuk menghadirkan semua saksi yang terkait dalam dugaan indikasi jebakan terhadap terdakwa RMH.
Tambahnya, seharusnya JPU telah mengabaikan dan melanggar HAM terdakwa, di dalan berjalannya proses persidangan/pemeriksaan perkara untuk saksi perbalisan, yang di mana pihak pengadilan dapat mempercepat dalam berjalannya proses persidangan, agar persidangan bisa berjalan dengan baik.
Jelasnya.
Tambahnya lagi, tak ada alasan yang kongkrit, dari JAKSA PENUNTUT UMUM (MARULI SITANGGANG SH) terkait dengan saksi yang belum hadir di dalam berjalannya proses persidangan pungkasnya.
Dan di tempat yang terpisah, keluarga besar RMH terutama ibu kandungnya, berharap kepada YANG MULIA MEJELIS HAKIM KETUA agar dapat mempertimbangkan selain dari pada kurangnya keterbatasan dalam kemampuan, dan juga membutuhkan waktu lebih kurang 2 lebih untuk sampai ke PN pengadilan negeri.
Apa lagi kalau sidang di tunda tanpa alasan yang jelas.
Terang ibu kandungnya RMH.
Selama berjalannya proses persidangan, awak media yang melakukan peliputan di persidangan tersebut, sebelum dan sesudahnya, sering kali sidang tersebut di mulai antara pukul 19:00-21:00 yang berakhir hingga pukul 22:00 malam.
Dan harapan awak media kepada JPU(jaksa penuntut umum) MARULI SITANGGANG SH agar bisa memberikan keterangan kepada awak media di saat awak media melakukan konfirmasi terhadap dirinya.(MARULI SITANGGANG SH) karena, secara legal, awak media mempunyai izin dari yang MULIA MEJELIS HAKIM, untuk melakukan peliputan di persidangan tersebut.
(Tim liputan JKN mengabarkan.)
Komentar