BONDOWOSO, Jejakkasusnews.id –
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Kabupaten Bondowoso terhadap tersangka Roji (47), ketua LSM Lira Bondowoso, terus berlanjut.
Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah menjelaskan, saat ini roji, pria yang juga disebut sebagai Bupati Lira Bondowoso itu sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan dikenakan Pasal 368 dan 378 KUHP.
Febriansyah menuturkan, operasi senyap ini berawal dari informasi dari salah seorang kepala desa yang merasa resah dan selama ini diancam serta ditakut-takuti oleh tersangka.
“Modus tersangka ini dengan ikut memantau aliran dana desa (DD) dan mengecek sekaligus meminta uang preman atau uang keamanan,” jelasnya, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Bondowoso, Senin (26/11/2018).
Beliau menambahkan, lantaran ketakutan dengan ancaman tersangka, pelapor kemudian membawa sejumlah uang sekitar Rp40 juta untuk diberikan kepada tersangka, lanjut Kapolres, dari OTT tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp40 juta, dua buah ID card, satu KTP, dua buah HP, serta 1 unit mobil Grand Livina warna silver.
“Saat melakukan aksinnya, tersangka ini melakukannya sendirian,” pungkas Febriansyah, yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoao Taufik H.
Sebelumnya, Tim Satgas Saber Pungli Bondowoso berhasil merangkul roji (47), ketua LSM Lira Bondowoso pada Jumat (23/11/2018) sore, Ia dibekuk atas dugaan melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Bondowoso.
Dari OTT tersebut, tim yang terdiri dari Polres Bondowoso, Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Bondowoso ini berhasil mengamankan uang puluhan juta rupiah, dan sejumlah barang bukti.
Informasi yang dihimpun, dalam menjalankan aksinya,roji kerap membawa nama aparat penegak hukum untuk menjebak para korbannya, terutama para kepala desa. (yus)
Komentar