KAPOLRES SINTANG GELAR PRESS RELEASE UNGKAP KASUS NARKOBA DAN PETI TAMBANG MAS TAMPA IJIN

SINTANG, Jejakkasusnews.id – Kamis,22/11/18. Kapolres Sintang AKBP. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H mengelar temu pers terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba di ruangan Balai Mitra Humas Polres Sintang, Kamis, (22/11/2018).

Pertemuan itu dipimpin langsung Kapolres Sintang AKBP. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba IPTU Aris Setiawan.SH, dan Kasat Reskrim AKP. Indra Asriyanto, S.IK. bersama sejumlah awak media, Selain itu. sebanyak 10 tersangka Narkoba turut dihadirkan, serta barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sabu dan etasi yang telah dikemas dalam plastik kecil dan besar serta beberapa unit telepon genggam milik tersangka dan sejumlah uang hasil penjualan.

 

Menurut Kapolres,sintang tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Pontianak yang sudah memiliki jaringan sebelumnya, dan yang paling banyak beredar di kabupaten sintang adalah narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, jelas kapolres.

Diantara 10 tersangka Narkoba tersebut, bahkan ada satu mantan anggota polisi yang dulu nya pernah bertugas di polda kalba kini sudah beberapa tahun di pecat dari kesatuan nya. Menurut kapolres bahwa orang tersebut sudah lama menjadi terget dan kini tertangkap juga karena menjadi pengedar Narkoba, dan pernah bertugas di Polda Kalbar, dengan pangkat Brigadir Polisi, dengan inisial YP alias Yogi yang sudah dipecat dari keanggotaan kepolisian, dan tertangkap bersama istrinya.

Hingga saat ini pihak Kepolisian Polres Sintang terus melakukan pengembangan terkait penangkapan tersangka kasus narkoba ini agar pelaku lain juga bisa secepatnya ditangkap dan diadili. “Kita terus melakukan kordinasi, untuk mengembangkan kasus ini serta secepatnya menangkap pelaku lain” jelasnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 pasal 112 pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam penjara 5 sampai 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain kasus Narkoba, ada juga kasus PETI, yang dihadirkan dalam press relese, yaitu sebanyak 10 tersangka pelaku PETI yang ditangkap dan barang bukti (BB) alat dumpeng yang digunakan oleh para pelaku.kapolres juga mengata kan sumpaya seluruh pekerja tambang mas tampa ijin jangan meneruskan pekerjaan yang tampa ijin .dan kapoles berseta jajaran nya tidak berhenti di sini saja semua tambang mas tampa ijin akan kami tindak tampa pandang bulu .apa bila kami suda memberikan surat himbau tidak di indah kan maka akan di tindak. Tuturnya .
( .AHMAD REZALI.S )

Komentar