SUKIRMAN ANCAM AKAN MEMBAKAR RUMAH KARTINI, KALAU TIDAK MAU SELINGKUH

MUARAENIM, JKN – Sungguh aneh dan tidak terpuji kelakuan lelaki ini, Pelaku Sukirman Bin Sayuti (36th) warga Gunung Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim di amuk massa lantaran nafsu bejatnya tidak dituruti. Lelaki yang bekerja sebagai sopir ini memaksa korban Kartini Binti Tutur (22th) warga Talang Kemang, Rt.02,Rw.05 kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, yakni wanita yang sudah bersuami untuk terus melakukan perselingkuhan dengannya, bila menolak maka pelaku mengancam akan mencelakai keluarga korban dengan membakar rumah korban,peristiwa ini terjadi di Talang Kemang, Rt.02,Rw.05 Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talanh Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Ternyata ancaman pelaku ini tidak main main, suatu hari korban menolak melakukan perselingkuhan tersebut maka pada Kamis (15/11/2018)

pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa sebotol bensin dan berusaha ingin membakar korban. Untung saja belum sempat terjadi karena korek api tidak mau menyala, mala pelaku dihakimi massa dan sudah diamankan di Polsek Talang Ubi Kabupaten PALI.

Kejadian ini diketahui oleh anggota Reskrim Polsek Talang Ubi. Dan Anggota Piket Reskrim bersama Tim Buser Polsek Talang Ubi langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa, Kamis (15/11/2018) sekitar jam 20.00 WIB

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi membenarkan kejadian ini.

Dituturkan Kapolsek bahwa kejadian ini berawal dari Pelaku melakukan hubungan perselingkuhan dengan korban. Dan disaat korban berusaha untuk tidak berselingkuh lagi dengan pelaku, pelaku tidak menerima keputusan korban. Sehingga pelaku mengancam korban, akan mencelakai korban sekeluarga dengan cara akan membakar rumah apabila tidak menemui dan melayaninya apabila pelaku datang kerumah korban.

Lanjut Kapolsek, pada saat suami korban sedang pergi kekebun, pelaku dari rumahnya di Gunung Megang kembali mendatangi rumah korban dengan sepeda motor sambil membawa 1 botol bekas minuman ades berisi bensin 600 ml dan membawa senjata tajam dalam plastik dan menemui korban dirumahnya.Korban sangat ketakutan dengan kedatangan pelaku kerumahnya bila sampai diketahui suaminya. Pelaku sempat masuk kedalam rumah korban dan bersembunyi dibawah tempat tidur, namun tiba tiba datang suami korban masuk kedalan rumah dan sudah mengetahui kedatangan pelaku dirumahnya.

Korban yang merasa tidak senang berteriak dan sehingga pelaku panik kemudian pelaku berusaha menyerang korban dengan menyiramkan 1 botol berisi bensin tersebut kearah korban dan mengenai wajah dan tubuh korban.

Pelaku memegang korek api sambil berusaha menyalakan korek api tersebut namun untungnya korek tersebut tidak bisa menyala. Korbab yang merasa terancam akan dibakar sehingga korban mengambil tongkat dan berusaha menahan badan pelaku karena mau membakar tubuh korban, sehingga pelaku terjatuh kelantai, korbanpun terus berteriak meminta pertolongan warga, warga pun berdatangan dan langsung menghakimi pelaku tersebut. Tutur Kapolsek.

Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dapur, gagang terbuat dari kayu; 1 botol bekas merk Ades, isi 600 ml; 1 korek api warna biru; 1 lembar pakaian jenis baju kaos warna merah; 2 HP merk Mito dan Strawbery, 1 unit sepeda motor Yamaha VEGA warna siver BG 6954 M sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi Kabupaten PALI

Pelaku terancam kasus sebagaimana dimaksud dlm Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Drt.No.12 thn 1951 ttg Percobaan pembunuhan dan membawa, memiliki senjata tajam tanpa ijin yang sah. Tutup Kapolsek.(Agt)

Komentar