SELAMA TUJUH TAHUN BERSENGKETA RUMAH YANG DI KUASAI TITIK SETIYOWATI BERSAUDARA AKHIRNYA DI EKSEKUSI

BANYUWANGI, JKN – Kamis 15 November 2018. Rumah bekas Kantor KSP Bimantara yang ada di Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi yang menjadi sengketa selama 7 tahun itu akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, pada Kamis siang. Eksekusi itu dilakukan atas permohonan Atun dan 8 saudaranya yakni Sucipto, Sunarto, Sumiati, Kusniah, Amenah, Jamilah, Budiadi, Sugiadi.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihak Pengadilan Negri Banyuwangi, menerjunkan puluhan anggota gabungan TNI dan Polri dalam proses eksekusi tersebut. Karena bangunan tersebut masih dikuasai dan ditempati oleh Tergugat. Yakni, Titik Setiyowati, Lukman serta Frengki Harmoko yang masih saudara kandung dari pihak Pemohon.

Juru Sita Pengadilan Negeri Banyuwangi, Sunardi, SH mengatakan, sebenarnya tahapan-tahapan sudah dilalui. Mulai dari mulai putusan PN, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). Bahkan, sebelumnya kedua belah pihak telah mengajukan mediasi kekeluargaan, tetapi sudah tidak ada jalan lagi. Tanah beserta seluruh bangunan itu akhirnya dirobohkan menggunakan alat berat yang dikhawatirkan Termohon akan kembali ke lokasi itu

“Jadi ini sudah akhir, Pemohon meminta Tergugat harus mengosongkan atas keinginan keluarga lainnya. Dan pihak Penggugat juga telah memberikan sewa dengan durasi waktu 1 tahun yang nantinya akan menempatkan barang barangnya,” kata Sunardi.

Eksekusi tersebut dilakukan karena tidak adanya itikad baik dari Termohon untuk meninggalkan lahan dan bangunan. Termohon terkesan menolak dan menyalahkan pihak Pemohon dan PN. Bahkan, menganggap terjadi persengkokolan untuk merebut tanah tersebut. Padahal, putusan hukum mulai dari tingkat PN sampai PK telah dimenangkan oleh Pemohon.

“Kami sudah tidak mau lagi musyawarah dengan pihak Termohon, karena selama ini ujungnya adalah perdebatan,” ucap Amenah salah satu keluarga dari Pemohon.

Sekadar diketahui, permasalahan dari lahan beserta bangunan yang memiliki luas 995 M² dengan atas nama Marwoto Bin Karim yang menjadi sengketa selama 7 tahun itu bermula dari dihibahkannya tanah itu kepada Titik seluas 640 M² pada tahun 1987. Selanjutnya, pada tahun 2004 sisa tanah seluas 355 M² juga dihibahkan kepada Frengki.

Dengan adanya hibah itu, ahli waris lainnya yang memiliki hak waris atas tanah tersebut merasa dirugikan. Sehingga, pihak Penggugat menempuh proses hukum untuk memperjuangkan tanah warisan dari kakek nenek mereka yang dikuasai oleh Tergugat,” (Her/Win).

Komentar