YUYUN BINTI AHOK,  BANDAR NARKOBA DI BEKUK POLISI

MUARA ENIM, JKN – Kembali  Polsek Penukal Abab  ungkap kasus penyalahgunaan narkotika,selasa (13/11/2018).

Yuyun Binti Ahok (30) warga Dusun.IV Desa Simpang Babat Kec. Penukal Kab. Pali. Pelapor, Hairil Rozi(38 Th) Polri Aspol Polsek Penukal Abab.Dengan saksi, Yudhistira Bin Alamsyah,31 Th
Polri,  Aspol Polsek Penukal Abab.
Boni Zona Bin Zalni, (25 Th)  Polri
spol Polsek Penukal Abab.
Nedi  bin …….( 48 Th). Wiraswasta.
Desa Babat Kec. Penukal Kab

Penangkapan di lakukan, Senin, Tanggal 12 November 2018 Sekira Jam 20.30 Wib. Bertempat di warung Sdri. Yuyun Binti Ahok di Dusun IV Desa Simpang Babat Kec. Penukal Kab. Pali.

Penangkapan, Bermula informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung di Desa simpang babat Kec. Penukal Kab. Pali sering terjadi transaksi narkoba dan sehubungan adanya diduga  bandar Narkoba di Desa simpang Babat Kec. Penukal Kab. Pali. Kemudian dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Hairil Rozi melakukan upaya Lidik ke sebuah warung yg diduga merupakan tempat tinggal dari bandar narkoba tsb dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa memang benar warung tersebut sering dijadikan tempat jual beli narkoba dan setelah itu di Pimpin Kapolsek P. Abab IPTU Acep Yuli Sahara SH langsung melakukan penangkapan dan pada saat di geledah terdapat Sdri. yuyun yg sedang berada di dalam warung dan di dapati 4 (empat) buah paket yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus Kertas tisu yang di simpan di dalam dompet berwarna ungu yang dipegang oleh pelaku kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak permen merk delfi chacha warna coklat berisi pirex kaca terdapat sisa bekas sabu, jarum, skop plastik terbuat dari pipet terletak di rak warung milik pelaku diduga sebagai alat pelaku untuk mengkonsumsi sabu-sabu, Setelah itu pelaku berikut Barang Bukti di bawa ke polsek penukal abab untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan Kepolisian. Amankan Tsk..Riksa Tsk. Catat saksi-saksi Amankan Barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah tas kecil warna ungu yang berisi : 3 ( tiga) paket Kecil berisi Serbuk Putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dg berat @ lk 0.19 Gram dan 1( satu ) paket besar yang di balut tisu berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dg berat lk 1.63 Gram dan Uang tunai sebesar Rp. 1.265.000 (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
1 ( satu ) kotak permen kecil merk delfi chacha warna coklat yang berisi: 1 (satu) buah pirex dengan tutup pentil dot warna merah dan 1 (satu) buah pirex kaca terdapat sisa serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) buah sekop terbuat dari plastik pipet dan 1 (satu) bungkus kantong yg berisi plastik clip.
– 1 (satu) buah Hand Phone merk nokia 105 berwarna biru.

Sumber. : Polsek Penukal Abab

Komentar