PT. LAATANSA LINTAS INTERNASIONAL CIREBON KIAN DIMINATI CALON TKI

CIREBON, (JKN) – Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beralamat di samping Supermarket Giant Brigjen Darsono By Pass ini menurut Direktur Operasional Iwan Kurnia Alam menjelaskan, awalnya bernama PT. SUKSES BERSAMA YATFUARI Cabang Jabar, yg berkantor di Plumbon Kabupaten Cirebon selama 8 thn. Dan pada waktu itu karena masih baru dan masih pemula serta belum dikenal oleh masyarakat sehingga peminat masih sedikit, kalah dengan PJTKI yang sudah lama eksis pada saat itu, ” jelas Iwan.

Ditambahkannya, faktor terbatasnya negara tujuan, pada waktu itu hanya satu negara tujuan yakni, hanya negara Taiwan aja, “kata Iwan. Berjalan dengan seiringnya waktu, perusahaan mengalami perkembangan – perkembangan yamg akhirnya kemudian kantorpun pindah di Kedawung dan alhamdulillah kira – kira tahun 2004 kami bisa membeli perusahaan (PT) yang beralamat kantor di tempat yang sekarang ini yakni PT. LAATANSA LINTAS INTERNASIONAL, dan perlu diketahui di sini ada Balai Latihan Kerja (BLK) juga, ” kata Iwan.

Selain tujuan ke Taiwan kami akhirnya mencoba berekspansi ke negara Hongkong, Singapura dan Malaysia hingga sekarang, ” kata Iwan. Saat ditanya JKN mengenai biaya pemberangkatan, menurutnya mulai Agustus 2018 regulasi pemerintah selalu berubah – rubah, tidak tetap dan kalau di perusahaan tenaga kerja itu bersifat dinamis, selalu ada peraturan – peraturan Menteri dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), kita sebagai pelaku usaha harus mengikuti arah dan aturan pemerintah.

Mulai bulan Agustus 2018 program pemerintahan Jokowi semua pembiayaan para calon TKI dibiayai oleh Bank yang ditunjuk pemerintah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembayaran angsurannya sistim potong gaji, ” kata Iwan. Menurut Iwan, masalah gaji para TKI itu disesuaikan dengan penempatan negara tujuan, nominal besarnya upah berdasarkan Kurs mata uang yang berlaku di Negara tersebut dan nilai Kurs itu terkadang berubah – rubah, bisa naik dan bisa juga turun . Saat ditanya lagi JKN mengenai ada berapa banyak jumlah sponsor ? Iwan menjelaskan, sponsor adalah partner usaha dan partner bisnis, mengenai jumlah sponsor itu bervariasi karena mereka (sponsor) statusnya free land, tidak ada ikatan / perjanjian kontrak kerjasama dengan perusahaan, dan pemerintah juga tidak mengakui adanya sponsor serta nanti di dalam undang – undang yang barupun sponsor itu tidak ada kiprahnya, nanti semuanya akan di direct melalui kepala desa setempat , Disnaker, baik kota maupun Kabupaten.. Ditanya perihal berapa lama perusahaan menampung para calon TKI di BLK Cirebon ? itu variatif, tergantung kesiapannya saja dan kita sebagai pihak Perusahaan juga mempersiapkan bagaimana anak – anak nanti di negara tujuan dapat melaksanakan dan mengerti bidang pekerjaannya, termasuk hak dan kewajibannya, jangan sampai belum memiliki persiapan yang matang dipaksakan berangkat ke Negara tujuan, nanti di sana tidak betah akhirnya perusahaan yang repot, ” jelas Iwan.

Iwan berharap, kebijakan pemerintah sebaiknya jangan berubah – ubah karena mereka bekerja ke luar negeri itu pilihan hidup dan tujuan kami ingin mengurangi angka pengangguran dan mengentaskan kemiskinan, ” pungkas Iwan. (yana)

Komentar