Berita Sidikkasus.co.id
Halsel – Rupanya pihak pertamina Labuha, diduga selama ini melakukan kejahatan pidana mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terbesar khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Dibandingkan penyimpangan yang dilakukan pangkalan-pangkalan yang tersebar di Halmahera Selatan.
Dari hasil penelusuran Media ini, sebagian besar Masyarakat di Halmahera Selatan, masing-masing diberikan jatah BBM bersubsidi jenis minyak tanah sebatas 5 sampai 15 liter per satu bulan, terutamanya dirasakan oleh warga di pelosok pedesaan sangat tidak mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Begitu juga BBM subsidi jenis pertalite yang terdapat di beberapa SPBU di Halmahera Selatan. Terlihat pelayanannya di batasi waktu penyaluran kepada kendaraan roda dua dan mobil angkut hanya 1 hingga 2 jam dalam sehari.
Sebelumnya, juga di beritakan Media ini terkait pangkalan UD. Inang Jaya yang berlokasi di Desa Galala Kec. Obi Utara, Halsel, memiliki perjanjian kontrak dengan PT. Babang Raya berdasarkan surat nomor :237/AMT/PT-BR/LBH/1-2025. Pemberitaan ini dengan judul : Diduga PT Babang Raya Salurkan Minyak Tanah Ke 250 Pangkalan Tidak Sesuai Perjanjian Kontrak, Warga Menjerit. edisi, minggu (15/06/2025).
Menanggapi hal ini, direktur PT. Babang Raya melalui admin penjualan dan distribusi Hi. Hamid Lafai membantah keras bahwa penyaluran BBM bersubsidi khususnya jenis minyak tanah ke 250 pangkalan di sesuaikan dengan kouta dari pertamina Labuha, Halsel.
“Kalau kami dari agen untuk penyalurannya ke 250 pangkalan sudah sesuai dengan kouta dari pertamina,” Kata Hi. Hamid, Senin (16/062025).
Ia menjelaskan bahwa, jika kouta yang di keluarkan pertamina sesuai perjanjian kontrak dengan pemilik pangkalan maka pihaknya juga akan menyalurkan secara merata ke 250 pangkalan di setiap bulannya.
“Semua tergantung dari pertamina, jika kota yang dikeluarkan sesuai kontrak maka penyaluran juga di sesuaikan sehingga semua pangkalan kami salurkan secara merata.
Misalnya, dalam perjanjian kontrak itu satu pangkalan setiap sebulannya mendapatkan 5000 KL, di kali dengan 250 pangkalan maka totalnya 1.250.000 KL. Jika kota dari pertamina hanya 90.000 KL maka kami sesuaikan penyalurannya di 250 pangkalan agar semuanya dapat secara merata,” Ucap Hi. Hamid
Diketahui, penyaluran BBM bersubsidi terutamanya jenis minyak tanah yang di salurkan kepada Warga Masyarakat, harga penjualannya di tentukan langsung oleh pemerintah daerah dalam hal ini, Bupati Halmahera Selatan, dibawah pengawasan DPRD Halmahera Selatan.
Terkait bantahan dari Admin penjualan dan distribusi PT Babang Raya, Hi. Hamid Lafai di atas mengungkapkan bahwa kouta dari pertamina tidak mencukupi usulan dari pihaknya sesuai perjanjian kontrak dengan 250 pangkalan yang akan menyalurkan kepada Warga Masyarakat.
Awak Media masih terkendala nomor HenpHon pihak pertamina Labuha, Halsel. Sehingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pertamina, masih dalam upaya konfirmasi.
(Reporter/Kandi).
Komentar