Kronologi dan Penjelasan Polda Sulut Terkait Meninggalnya Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Berita sidikkasus.co.id

MANADO, Humas Polda Sulut – Polda Sulawesi Utara kembali memberikan penjelasan terkait meninggalnya HK, salah satu tersangka kasus dugaan pemalsuan surat setelah sempat menjalani penahanan di Polda Sulut. Tersangka HK meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou Manado, pada Rabu (14/5/2025) malam.

Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah P. Hasibuan didampingi Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulut AKBP I Dewa Nyoman Suryanegara, Kasubdit 2 Harda Kompol May Diana Sitepu dan Penyidik, di ruang Tribrata Polda Sulut, Sabtu (17/5/2025) malam.

Kasus ini menurut penjelasan Kabid Humas berawal dari adanya kasus dugaan pemalsuan surat, yaitu surat tanah, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tanggal 21 November 2023, dengan pelapor atas nama Rumawung Arnold Koloaij dengan tersangka 2 orang yaitu HK dan JJ.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan membuat laporannya, kemudian dilakukan gelar perkara untuk melanjutkan ke proses penyidikan.

“Dalam proses penyidikan, dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor, menyita barang bukti kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, kemudian melakukan pemeriksaan tersangka, dan dalam prosesnya tidak ada penahanan,” jelas AKBP Hasibuan.

Penyidik kemudian mengirimkan berkas perkara kepada JPU dan dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 19 Desember 2024.

Setelah dinyatakan lengkap, Penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU sehingga penyidik membuat surat pemanggilan pertama kepada kedua tersangka.

“Namun karena kedua tersangka tidak datang memenuhi panggilan, dilanjutkan membuat surat panggilan kedua. Karena kedua tersangka tidak juga datang setelah surat pemanggilan kedua, maka pada tanggal 11 Februari 2025, penyidik mendapatkan Surat Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21A) dari Kejaksaan Tinggi Sulut,” terangnya.

Selanjutnya penyidik mendatangi rumah tersangka bersama dokter dari Biddokdes Polda Sulut, namun kedua tersangka tidak berada di rumah.

Sejak awal Februari 2025, Penyidik juga sudah pernah menghubungi kuasa hukum tersangka yaitu Stevi Da Costa untuk segera menghadirkan kedua tersangka tersebut namun tidak ditanggapi.

“Pada tanggal 11 Maret 2025, penyidik membuat surat perintah penangkapan namun dalam pencarian kedua tersangka tidak ditemukan, mereka tidak kooperatif, sehingga dikeluarkan DPO,” kata Kabid.

Dalam pencarian DPO, penyidik kemudian berhasil mengamankan keduanya pada tanggal 25 Maret 2025 kemudian dilakukan penahanan.

“Pada saat penangkapan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan yang bersangkutan ternyata berpindah-pindah tempat membawa mobil sendiri. Ternyata beliau punya mobil dan mengendari mobil sendiri, artinya tersangka dalam keadaan sehat,” ungkapnya

Dalam proses penahanan, kata Kabid Humas, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang akan ditahan harus melalui pemeriksaan kesehatan kedokteran.

“Tersangka ditahan, itu hasil kesehatannya tidak menjadi halangan untuk ditahan, namun perlu minum obat. Ini sesuai hasil dari pemeriksaan kesehatan,” lanjutnya.

Setelah penangkapan dilanjutkan penahanan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulut mengembalikan berkas perkara pada tanggal 26 Maret 2025.

“Setelah melakukan koordinasi dengan JPU, dengan petunjuk agar penyidik membat adminstrasi penyidikan lanjutan, Sprin Sidik lanjutan dan SPDP lanjutan agar bisa didaftarkan kembali berkas perkaranya di Kejati. Dengan dikembalikannya berkas bukan berarti berkas ini ada masalah atau tidak cukup bukti, tetapi berkas ini tetap dinyatakan lengkap,” tegas Kabid Hasibuan.

Pada tanggal 9 April 2025, HK dibawa petugas piket Dittahti Polda Sulut ke RS Bhayangkara Manado sehingga penyidik membuat surat perintah pembantaran terhadap HK yang dirawat dari tanggal 9 sampai 21 April 2025.

Setelah selesai dirawat, dilanjutkan penahanannya karena akan dilakukan rawat jalan sehingga penyidik 2 kali megantar HK ke RS Siloam sesuai permintaan keluarga.

Pihak dokter RS Siloam menyampaikan jika peralatan mereka bermasalah sehingga disarankan ke RSUP Prof. Kandou Malalayang.

Kemudian penyidik menyarankan agar membuat surat resmi untuk penanganan lanjut ke RSUP Kandou Malalayang, dan setelah itu dilakukan penangguhan penahanan pada tanggal 8 Mei 2025. Namun sebelumnya telah mengirimkan berkas perkara tanggal 30 April 2025.

“Bahwa sakit yang diderita oleh HK, penyidik juga merespon sampai mengantar 2 kali ke rumah sakit,” ucapnya.

Pada hari Sabtu, 10 Mei 2025 kuasa hukum tersangka yaitu Albert Vicky Montung menyampaikan bahwa kondisi HK yang sementara persiapan operasi pada hari Selasa, 13 Mei 2025.

“Setelah ditangguhkan, penyidik terus berkoordinasi dengan kuasa hukum dan kuasa hukum menyampaikan bahwa HK persiapan untuk melaksanakan operasi,” ucapnya.

Kemudian pada hari Rabu, 14 mei 2025 pukul 11.00 Wita kuasa hukum Albert Vicky Montung menyampaikan bahwa sesuai informasi dokter tindakan, jika HK akan dilakukan operasi untuk membuka pembuluh darah dan tindakan amputasi jari kaki. Setelah itu pukul 20.00 Wita kuasa hukum Chairul Johannes menyampaikan bahwa HK meninggal dunia.

“Terkait adanya isu saat dilakukan penahanan ada intimidasi dan perlakuan yang tidak baik terhadap HK, itu tidak benar. Dan juga isu yang beredar bahwa tahanan Polda meninggal di ruang tahanan, itu juga tidak benar. Karena tersangka sudah ditangguhkan dan dipulangkan kepada keluarga. Sekali lagi digarisbawahi tidak ada intimidasi maupun kekerasan, baik itu fisik maupun psikis terhadap tersangka, yang ada menggambarkan bahwa komunikasi antara keluarga, komunikasi terhadap kuasa hukum dengan penyidik itu berjalan dengan baik,” ungkap AKBP Hasibuan.

Ia juga menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya HK.

“Kami turut berdukacita atas meninggalnya saudara HK. Semoga mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan,” pungkas AKBP Hasibuan.

Komentar