Pertegas Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Imipas Sepakati Kerja Sama dengan KP2MI

Berita sidikkasus.co.id

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada hari Senin, (21/04). Nota kesepahaman yang ditandatangani secara langsung oleh kedua menteri bertajuk sinergitas tugas dan fungsi dari kedua kementerian.

“Saya didampingi pak Wamen beserta pejabat pimti pratama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerima audiensi menteri perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta jajaran dalam rangka memperkuat kordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam perlindungan bagi Pekerja Migran Indoensia, ”ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agus menyatakan kesepakatan memuat perpanjangan kerja sama yang telah dimulai sejak 2018. Nota kesepahaman yang berlaku hingga lima tahun ini melingkupi: sinergitas tugas dan fungsi dalam rangka Pelindungan PMI; pertukaran dan pemanfaatan data/informasi; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; sosialisasi bersama; dan bidang kerja sama lainnya yang disepakati secara tertulis oleh kedua kementerian.

“Alhamdulillah pelaksanaan (penandatanganan) dapat berjalan dengan lancar serta memperkuat komitmen pemerintah Republik Indonesia dalam melindungi setiap Warga Negara Indonesia, khususnya PMI, dari ancaman eksploitasi dan perdagangan manusia melalui pendekatan kolaboratif, regulatif, dan humanis, “tegasnya.

Menanggapi kesepakatan yang dibuat, Menteri P2MI, Abdul Kadir Kading menyampaikan apresiasi atas respond cepat Kemenimipas dalam memberikan perlindungan kepada PMI. “Terima kasih respon beliau (Menteri Imipas) terhadap banyak isu-isu perlindungan yang ada di Kementerian sangat cepat dan sangat luar biasa,” ungkap Menteri Abdul Kadir.

“Sebenarnya masalah utama kita, terutama pekerja migran kita yang mengalami kekerasan, ketidakdilan, eksploitasi, bahkan sekarang ini banyak kasus human trafficking atau TPPO. Jadi sebenarnya 95 persen data yang kami punya itu, mereka berangkat tidak melalui prosedur yang ada atau ilegal. Oleh karena itu, kalau bisa ini kita carikan solusinya, terdaftar, kita tahu, kita proses sesuai dengan pekerja musiman,” imbuhnya.

Komentar