Ada Potensi Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di Kantor Kejari Kabupaten PALI Sebesar ± Rp11 Miliar

Berita Sidikkasus.co.id.

Pali – Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – Provinsi Sumatera Selatan, perilaku di duga telah terjadi perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan cara modus pelaku Konspirasi atau Persekongkolan lebih dari satu orang untuk melakukan kejahatan di depan.

Bersekongkol dengan maksud tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan Ke-Uangan Negara terkhususnya APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023.

berdasarkan meta Data temuan BPKRI dalam Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk Tahun Anggaran 2023 terdapat 167 Paket Pekerjaan Pura-Pura dilakukan Lelang untuk sekedar Formalitas saja oleh Kepala UKPBJ, Pokja, PPK dan PPTK Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang bekerja sama dengan penyedia baik peserta Lelang maupun pemenang Lelang.

Atas 167 Paket Pekerjaan Dengan Nilai Total Pagu Anggaran Sebesar Rp 260 Miliar di antaranya penetapan pemenang Lelang atas 23 paket pekerjaan tidak tepat.

Di antaranya adalah Pemasangan Instalasi Mekanikal dan Elektrikal Kantor Kejari PALI dengan Nilai Pagu Anggaran Sebesar Rp5.500.000.000,00 dan Pekerjaan Pemasangan Interior Kantor Kejari PALI dengan Nilai Pagu Anggaran Sebesar Rp5.500.000.000,00.

Hal tersebut di atas dapat dikatakan Konspirasi karena dicurigai sebelum dimulai Paket Pekerjaan di Lelang para pejabat terkait yang tersebut di atas sudah mengetahui PT. ETE dan CV. KP yang akan dijadikan pemenang Lelang oleh karena itu disebut Persekongkolan Lebih Dari Satu Orang Untuk Melakukan Kejahatan Didepan yang Terstruktur Sistematis dan Masip (TSM).

Karena berdasarkan meta Data temuan BPKRI kebijakan yang dilakukan oleh Pejabat tersebut di atas tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

1. Terkait Lelang Paket Pekerjaan Instalasi Mekanikal dan Elektrikal Kantor Kejari PALI dan Paket Pekerjaan Pemasangan Interior Kantor Kejari PALI tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sebagaimana mestinya Lelang, karena PPK dan PPTK Dinas PUTR diyakini terlebih duluh telah meminta atau menerima FEE ditapsir mencapai Sebesar 15% dari Nilai Pagu Anggaran yang diberikan oleh pihak PT. ETE dan pihak CV. KP kepada PPK dan PPTK untuk mendapatkan Paket Pekerjan tersebut karena PPK dicurigai kuat telah membocorkan Rincian HPS sehingga tidak jadi rahasia bagi Pihak PT. ETE dan pihak CV. KP untuk melakukan penawaran dan PPK tidak melakukan konsolidasi dan Koordinasi ulang dengan pihak LKPP melalui Kepala UKPBJ meminta Lelang dinyatakan Gagal dan untuk dilakukan Lelang atau Tender Ulang karena peserta Lelang Tunggal jadi Pemenang Tender dan harga terkoreksi menyerupai sama dengan HPS.

2. Terkait Lelang Paket Pekerjaan Instalasi Mekanikal dan Elektrikal Kantor Kejari PALI dan Paket Pekerjaan Pemasangan Interior Kantor Kejari PALI tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sebagaimana mestinya karena Kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia menetapkan Kelompok Kerja Pemilihan (POKJA) sengaja memilih orang yang mudah diatur untuk berbuat atau tidak berbuat dengan maksud tujuan tertentu dan diyakini terlebih duluh Kepala UKPBJ beserta POKJA telah meminta atau menerima FEE ditapsir mencapai Sebesar 5% dari Nilai Pagu Anggaran yang diberikan oleh pihak PT. ETE dan CV. KP kepada Kepala UKPBJ dan POKJA untuk PT. ETE dan CV. KP dapat jadi pemenang Lelang, karena berdasarkan meta Data temuan BPKRI Saudara Initial DBR selaku Anggota Pokja mengakui bahwa yang membuat Dokumen Penawaran Peserta Tender tersebut Saudara Initial ES selaku Kepala UKPBJ yang memerintahkan dirinya membuat penawaran tersebut.

3. Terkait Lelang Paket Pekerjaan Instalasi Mekanikal dan Elektrikal Kantor Kejari PALI dan Paket Pekerjaan Pemasangan Interior Kantor Kejari PALI pihak PT. ETE dan pihak CV. KP Jadi Kaya karena Paket Pekerjaan tersebut menjadi milik pihak PT. ETE dan pihak CV. KP pada hal jika Lelang Paket Pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara yang baik dan benar sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku Kedua Paket Pekerjaan tersebut belum tentu PT. ETE dan CV. KP jadi Pemenang Lelangnya tetapi dengan diberinya kemudahan dan dipasilitasi oleh Pejabat yang tersebut maka terjadilah Kedua Paket Pekerjan tersebut PT. ETE dan CV. KP menjadi sebagai pemenang Lelang yang tidak Sah menurut aturan, sesuai meta Data temuan BPKRI oleh karena itu dengan demikian diyakini pihak PT. ETE dan CV. KP untuk mengambil keuntungan yang lebih besar dicurigai merealisaikan belanja barang tidak sesuai Standar dan Sepeksifikasi yang diharuskan dalam KAK dan tidak sesuai RAB karena di awal telah memberi setoran atau FEE diperkirakan Sebesar 20% dari masing-masing Pagu Anggaran Paket Pekerjaanya.

PENULIS MULYADI KR.

Komentar