Berita,Sidikkasus.co.id
Banyuwangi – Jatim. Sejumlah warga Desa Lemahbang, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, mengeluhkan dengan adanya pabrik pengolahan pupuk organik yang menimbulkan polusi udara berbau tidak sedap.Selain polusi udara diduga pabrik itu belum mengantongi izin resmi terutama izin lingkungan setempat,Senin ( 17 /3/2025 ).
Menelusuri hal tersebut awak media menemui salah sorang warga yang engan disebut namanya beliau mengaku merasa terganggu dengan bau yang diduga berasal dari pabrik pupuk yang tidak jauh dari rumahnya,saya merasa terganggu dengan adanya bau tidak sedap yang berasal dari pabrik pupuk organik itu mas pantesan berbau karena bahan bakunya dari kotoran ternak, sebelum diolah menjadi pupuk organik kering,”tuturnya.
Kami berharap kepada instansi terkait untuk bertindak tegas terutama kepada Pemerintah Desa, karena menurut informasi izin lingkungan belum terpenuhi kalau ini benar adanya kenapa pihak aparatur Desa kok malah diam tidak ada tindakan seakan – akan terkesan ada pembiaran sehingga aktivitas pabrik tersebut beroperasi dengan aman, ada apa sebenarnya,”pintanya.
Padahal warga sudah beberapa kali memprotes aktivitas pabrik tersebut terutama masalah bau tidak sedap yang ditimbulkan dari proses produksi pabrik pupuk organik itu, apalagi lokasi pabrik terletak sangat dekat dengan permukiman penduduk bukan hanya warga yang mengeluh,keluhan juga di rasakan bagi pengguna jalan raya yang melintas,”imbuhnya.
Menanggapi keluhan dari warga ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB) Irfan Hidayat,SH.,MH., akhirnya angkat bicara bahwasanya aktivitas yang dilakukan pabrik pupuk organik patut diduga nyalahi aturan dimana kegiatan sudah beroperasi sebelum perijinan dilengkapi terutama ijin lingkungan setempat dimana harus memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Dugaan ini muncul di karenakan pada lokasi pengolahan pupuk organik tanpa terpasang papan nama yang jelas,”tegasnya.
Lebih lanjut Irfan,menjelaskan karena AMDAL penting dalam proses perizinan lingkungan dimana setiap rencana, program atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan dan pekerja,oleh karena itu wajib melalui proses AMDAL.Saya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pertanian,Dinas Lingkungan Hidup dan juga Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi agar segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap usaha pupuk organik yang beroperasi di Desa Lemahbang Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi,”pungkasnya.
Pewarta ( Heri ).
Komentar