Woow Heboooh !!! Dugaan Kuat Proses AktaJual-Beli Abal-abal Tahun 2015 Berujung Balik Nama SHM di PPATS Kecamatan Pesanggaran-Banyuwangi

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum dengan sengaja memalsukan Document Negara seperti KTP dan KK juga tanda tangan yang diduga ditiru alias dipalsukan yang peruntukannya untuk Perikatan akta jual-beli Tahun 2015 melalui PPATS Kecamatan Pesanggaran – Banyuwangi

Dugaan kuat cacat demi Hukum
yang dipaksakan untuk Proses Peralihan Hak atas Sertipikat milik H.Suroso yang saat ini beralih Pemegang Hak ke Tugino.
waduuuuh…!!!
Banyuwangi , 15/03/2025

Tim pemburu fakta Sidikkasus.co.id “Slamet” Pria Sakti bersama Tim Paralegal Posbakumadin Banyuwangi “Gatot” mendatangi Kantor Desa Pesanggaran guna Konfirmasi , investigasi di Kantor Desa Pesanggaran Pada Tanggal 12/03/2025 Sekitar Pukul 10.15 Wib Menemui “Mrsd “( Saat ini menjabat Sekdes Pesanggaran ) Soal ditanya oleh Awak Media Sidikkasus.co..id tentang berkas Surat Akta Jual- Beli Tahun 2015 yang berlanjut ke Proses balik Nama Sertipikat Lahan tanah sawah Seluas 8600M2 milik H.Suroso.

” Mrsd ” mengatakan begini “mas” saya waktu itu mendapatkan berkas tersebut dari inisial “Bsn” ( Staf PPATS Kecamatan ) dimintai tolong oleh “Bsn”i agar berkas tersebut untuk ditanda tangani H.Suroso selaku Pemilik lahan tanah sawah tersebut yang akan dibalik nama ke Tugino berhubung tidak bertemu H.Suroso lalu berkas tersebut saya kembalikan lagi ke Bsn “mas” dan menurut pengakuan “Mrsd” (Saat ini menjabat Sekdes) tidak pernah membuka isi berkas tersebut ” Ungkapnya Mrsdi ” kepada Media Sidikkasus.co.id

Lebih lanjut ketika “Bsn” dihubungi Via Tlp/Wa oleh “Mrsd” lalu “Bsn” datang juga ke Kantor Desa Pesanggaran guna klarifikasi terkait hal tersebut
ketika “Bsn” juga ditanya soal berkas proses Surat Akta jual-beli Tahun 2015 tanah sawah milik H.Suroso , “Bsn” mengatakan bahwa dirinya menerima berkas dari “Mrsd” sudah bertanda tangan mas ” Ucapnya” Bsn kepada Media Sidikkasus.co.id
menyikapi hal tersebut antara “Mrsd” dan “Bsn” saling mencari kebenaran sendiri-sendiri

Kemudian Tim Pencari Fakta atas adanya dugaan Pemalsuan KTP , KK dan juga Peniru Tanda tangan orang lain selanjutnya Tim berkunjung ke rumah “Sjk” ( Mantan Sekdes ) guna Konfirmasi ,investigasi dan Klarifikasi soal Surat Akta Jual-Beli Tahun 2015 yang ketika itu “Sjk” turut serta bertanda tangan selaku Saksi dalam Akta Jual-Beli PPATS Kecamatan Pesanggaran Tahun 2015 tersebut . Namun Tim sesampai di rumah kediamannya “Sjk” ( Mantan Sekdes Pesanggaran ) guna konfirmasi dan klarifikasi Pada Tanggal 12/03/2025 Sekitar Pukul 12.00 Wib . Tim tidak ketemu “Sjk” dikarenakan “Sjk” lagi keluar rumah

H.Suroso Selaku Pemilik lahan Tanah Sawah Seluas di SHM 8600M2 yang dikonfirmasi ,investigasi oleh “Slamet” Pria Sakti Awak Media Sidikkasus.co.id Pada Tanggal 11/03/2025 Sekitar Pukul 10.00 Wib ketika ditanya soal Proses Akta Jual- Beli Tahun 2015 dari PPATS Kecamatan Pesanggaran
H.Suroso mengatakan begini “mas” dengan tegas bahwa H.Suroso terkait adanya Akta Jual-Beli dari PPATS Kkecamatan Pesanggaran H.Suroso sama sekali tidak mengetahuinya dan apa lagi adanya Ktp,Kk dan Tanda tangan yang dipalsukanya justru H.Suroso mengecam keras kepada para pelakunya . karena adanya hal tersebut H.Suroso sangat dirugikan dan kehilangan Tanah Sawah seluas di SHM 8600M2 Plus Tanah Sewolon yang belum di Sertipikatkan lenyap juga ditangan atas nama saat ini yang Proses Akta-Jual belinya melalui PPATS Kecamatan Tersebut Abal-abal Sehingga H.Suroso mengalami kerugian besar Sekitar kurang lebih Rp 1.000.000.000 ( Satu milyar rupiah )
Dengan hal ini H.Suroso akan melaporkan Kasus tersebut ke Polda – Jatim .
Bersambung…!!!

( Slamet ,Investigasi Nasional Sidikkasus.co.id )

Komentar