MUARA ENIM, JKN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muara Enim berhasil amankan 5 tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja, di pondok kebun Dusun II Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Kemarin sekira pukul 19.00 Wib.
Kepala Badan Nakortika Nasional (BNN) Muara Enim AKBP H. Abdul Rahman, ST mengatakan, “Berdasarkan informasi yang masuk dan hasil kami bekerjasama dengan berkoordinasi BNK Prabumulih karena wilayah kita perbatasan dengan Prabumulih tadi malam berhasil di amankan lima orang tersangka diantaranya yakni, JA Bin Sanadi (21th) Warga Desa Alai Selatan Dusun III Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, R Bin Naini (32th) Dusun II Desa Supa Timur Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba, S Bin Samsul Hadi (28th) Dusun I Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, SD Binti Jani (29th) Warga Dusun IV Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, dan SA Binti Iskandar (21th) Warga Dusun II Desa Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih”, ujarnya.
Sebagaimana dari hasil pengembangan yang berhasil kami lakukan dan pemeriksaan di dapatkan barang bukti beberapa balut ganja,sabu,senpi rakitan, parang (Pedang), Alat timbang, Amunisi, Uang Rp.1.000.000, Dan Handpone.
“Adapun modus tersangka, dengan membeli ganja kemudian di lakukan paket-paket kecil yang akan di jual kepada masyarakat. Barang ini dibeli dari Kabupaten Pali daerah Air Itam”, ujar Kepala BNN Muara Enim Abdul Rahman Saat Jumpa Pers Dikantor BNN Kabupaten Muara Enim, Senin 05/11/2018.
Dikatakan juga oleh Abdul Rahman, bahwa JA ini bekerja sama dengan DPO inisial DK kemudian JA juga dibantu oleh pacarnya SA yang bertugas memotong-motong daun ganja kemudian membantu memaketkan paket-paket kecil.
“Kami amankan posisi mereka ini dikandang ayam disana mereka memecah ganja yang besar untuk dijadikan paket-paket kecil untuk diedarkan Sekitar Kabupaten Muara Enim,” ungkap Abdul Rahman.
Hukuman yang akan kita kenakan Kepada 5 orang tersangka tersebut karena ada paket Sabu-sabu dan Ganja.
“Itu kita terapkan pasal 111 ayat 2, pasal 112 dan 114 dengan Ancaman diatas 1 Tahun Penjara. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim Hindari Narkoba bikin Prestasi tingkatkan kinerja sehingga Kabupaten Muara Enim kedepan bisa lebih baik dari sekarang”, tutupnya.(tiem)
Komentar