BITUNG, JKN – Senin, 5/11/18. Prasarana adalah Segala sesuatu yang merupakan penunjang utama dalam proses pembangunan dalam hal ini prasarana jalan menurut Undang-undang no 38 tahun 2004 pasal 1 ayat 4 adalah Transportasi Darat yang Efektif
Prasarana jalan meliputi bagian jalan dan di peruntukkan bagi Lalulintas yang di dalamnya mencakup pelengkap dan perlengkapan pada permukaan Tanah dan di atas air
“Transportasi yang ada di dalam prasarana jalan tersebut sangatlah utama mendukung pergerakan baik di dalam pergerakan manusia sebagai pengguna jalan maupun angkutan barang di karenakan transportasi memberikan Kontribusi transportasi keseluruhan
Dalam aturan di sebutkan prasarana jalan sebagai penyelenggarw jalan berdinamika pada asas kemanfaatan ,keamanan,keselamatan,keadilan,keseimbangan dan akuntabilitas keberdayagunaan serta kebersamaan serta kemitraan
“Warga masyarakat yang Desanya di lalui jalan trans tersebut “Alex Akay” salah satu warga sebagai narasumber mengatakan bahwa kami Warga dengan adanya prasarns jalan rusak dan berlubang agak kesulitan dalam beraktifitas sehari-hari dan apabila di musim penghujan terkadang jalanan macet di karenakan permukaan jalan tertutup air dan lubang-lubangpun tidak terlihat
Warga masyarakat meminta sekiranya dapatlah menjadikan perhatian Pemerintah setempat dan terkhusus pemerintah Pusat untuk menjadikan perhatian agar dapat memperbaiki prasarana jalan trans Tombatu-Amurang dalam arti warga Desa Touluan dan pengguna jalan lainnya sangat berterimakasih atas perhatian para pihak agar aktifitas keseharianpun boleh berjalan baik dan lancar (ARJUN)
Komentar